Akurat

Menko Airlangga: Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026 Nanti

Andi Syafriadi | 3 Maret 2026, 11:25 WIB
Menko Airlangga: Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026 Nanti
Pemerintah cairkan THR ASN Rp55 triliun sejak 26 Februari 2026. Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dijadwalkan dibayar Juni 2026.

AKURAT.CO Pemerintah memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan, akan dibayarkan pada Juni 2026.

Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) telah mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran Rp55 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang rutin diberikan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Update Terbaru! Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS 2026

"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13, biasa diberikan di bulan Juni nanti," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Pemerintah mengalokasikan anggaran THR 2026 sebesar Rp55 triliun, naik 10% dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya:

  • Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI/Polri

  • Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah

  • Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan

Komponen THR dibayarkan 100% mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sebagai informasi, kebijakan THR dan gaji ke-13 merupakan instrumen fiskal rutin pemerintah yang diatur dalam kebijakan anggaran tahunan.

Dalam beberapa tahun terakhir, besaran dan waktu pencairan disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan menjaga daya beli.

Kenaikan anggaran 10% pada 2026 menunjukkan ruang fiskal pemerintah relatif terjaga.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS

Berdasarkan data APBN sebelumnya, belanja pegawai menjadi salah satu komponen utama belanja negara, sekaligus berfungsi sebagai stimulus konsumsi domestik menjelang dan setelah Idul Fitri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.