Menko Airlangga: Debitur KUR Terdampak Bencana Tetap Berstatus Lancar

AKURAT.CO Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dampak bencana alam terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sejumlah wilayah Sumatera.
Pemerintah menyiapkan kebijakan relaksasi agar debitur terdampak tidak masuk kategori gagal bayar.
Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Airlangga menyampaikan bahwa total penyaluran KUR di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.
Baca Juga: Paket Kebijakan Khusus Debitur KUR Terdampak Banjir Sumatera Segera Meluncur
Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung oleh bencana tercatat sebesar Rp8,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 158.848 orang.
“Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga dalam laporannya kepada Presiden.
Airlangga menegaskan, pemerintah mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak.
Meski demikian, penyalur KUR tetap menerima pembayaran pokok dan bunga tanpa perlu melakukan klaim, karena pemerintah akan menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
Dengan skema tersebut, status kolektibilitas kredit debitur tetap dijaga hingga posisi 30 November 2025. Hal ini dilakukan agar debitur terdampak bencana tidak masuk dalam kategori kredit bermasalah.
Baca Juga: Pimpinan Komisi VII DPR Dukung Rencana Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Terdampak Bencana
“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi mereka tidak default,” kata Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan usaha pelaku UMKM sekaligus menjaga stabilitas sistem penyaluran KUR di daerah terdampak bencana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








