40 Perusahaan Baja Disisir Kemenkeu, Potensi Pajak Hilang Capai Rp5 Triliun

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membidik 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja karena terindikasi tidak memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari dugaan pelanggaran tersebut, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah perusahaan yang terindikasi cukup signifikan dan berdampak langsung pada penerimaan negara.
Baca Juga: Insentif Pajak Rp563 Triliun Tak Dipangkas, Menkeu Purbaya: Buat Jaga Laju Ekonomi
“Kalau kita lihat sampai 40 perusahaan, ini lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun–Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” kata Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kemenkeu akan terus menyisir perusahaan yang diduga mengemplang pajak dan memastikan kewajiban disetorkan sesuai ketentuan.
“Nanti staf saya akan memanggil mereka untuk memastikan agar mengerti apa yang kita kerjakan dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajak akan dipanggil ke kementerian guna memastikan adanya komitmen pembayaran. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Jangan main-main dengan Indonesia. Kita akan biarkan prosesnya berjalan, staf saya akan memanggil pemilik perusahaan,” tegasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: IHSG Akan Naik, Ekonomi RI Bisa Dekati 6 Persen
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menambahkan, modus yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut relatif seragam, yakni tidak melaporkan kondisi sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk menyembunyikan omzet.
“Untuk 40 perusahaan ini memang melakukan modus yang sama, dalam periode antara tahun 2016 sampai 2019,” kata Bimo.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelusuran lanjutan, termasuk pengembangan penyidikan hingga ke pemilik saham perusahaan.
“Selain itu kita hari ini sedang forensik dan mengambil data dari server yang ada di perusahaan terkait,” ujarnya.
Sebagian besar perusahaan yang terindikasi pelanggaran berada di wilayah Jakarta dan Banten. Pemerintah memastikan penindakan dilakukan untuk menciptakan kepatuhan pajak yang lebih adil di sektor industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








