Akurat

OJK: IASC Serahkan Rp161 Miliar ke 1.070 Korban Penipuan

Hefriday | 22 Januari 2026, 09:10 WIB
OJK: IASC Serahkan Rp161 Miliar ke 1.070 Korban Penipuan

AKURAT.CO Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menyerahkan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan atau scam.

Penyerahan ini menjadi simbol konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks dan lintas batas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus scam terus berevolusi dan menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang tingkat pendidikan.

Baca Juga: Tingkat Pemulihan Dana Korban Penipuan Online Tembus 5 Persen, Misbakhun Apresiasi OJK

Bentuknya pun beragam, mulai dari love scam, penipuan jual beli daring, hingga kasus dana pensiun yang raib.

"Kemampuan scammer dalam memanipulasi psikologis korban menjadi tantangan utama. Banyak korban secara sukarela mentransfer dana, bahkan memberikan kata sandi atau one time password (OTP), tanpa menyadari tengah terjebak penipuan," ujarnya dalam acara penyerahan dana di Gedung AA Maramis, di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC mencatat 432.637 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 397.028 rekening berhasil diblokir, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun.

Baca Juga: IASC OJK Pulihkan Dana Korban Penipuan Rp161 Miliar

Adapun dana yang berhasil diblokir tercatat Rp436,88 miliar, dan Rp161 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana negara, pelaku usaha jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan hadir bersama untuk membantu masyarakat yang terkena scam,” ujar Friderica.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Bank Indonesia, kementerian dan lembaga, kepolisian, asosiasi perbankan, hingga asosiasi telekomunikasi. Sinergi ini dinilai krusial untuk menekan laju penipuan digital yang bersifat masif dan cepat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi