Purbaya Ungkap 4 Modus Penghindaran Bea Keluar oleh Eksportir

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, membeberkan empat modus utama penghindaran bea keluar yang kerap dilakukan eksportir untuk menghindari kewajiban pungutan atas komoditas ekspor. Praktik tersebut dinilai menimbulkan potensi kerugian negara dan mengganggu integritas tata kelola ekspor.
Empat modus tersebut mencakup kesalahan administratif dalam pemberitahuan jumlah atau jenis barang, penyamaran barang ekspor sebagai barang antarpulau, pencampuran barang ilegal ke dalam komoditas legal, serta penyelundupan langsung melalui ekspor tanpa dokumen resmi.
“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Akhiri Sekat Kebijakan Fiskal dan Moneter
Purbaya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan strategi pengawasan berlapis untuk menutup celah manipulasi ekspor. Pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Pada tahap pre-clearance, DJBC memperkuat intelijen kepabeanan untuk memetakan titik-titik rawan ekspor ilegal. Upaya ini disertai dengan pertukaran data lintas kementerian dan analisis mendalam terhadap anomali dalam data perdagangan.
Selanjutnya pada tahap clearance, pengawasan dokumen dilakukan lebih ketat menggunakan perangkat teknologi seperti Gamma Ray dan X-ray untuk memeriksa kontainer dan barang kiriman. Patroli laut juga digencarkan guna memastikan pergerakan barang sesuai aturan.
Adapun pada tahap post-clearance, DJBC berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta Kementerian Perdagangan untuk melakukan audit komprehensif. Purbaya menilai pendekatan lintas sektor ini memungkinkan pendeteksian pelanggaran secara lebih menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu turut melaporkan bahwa kinerja pengawasan bea keluar menunjukkan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Pada 2023, penerimaan hasil pengawasan tercatat sebesar Rp191,5 miliar. Angka tersebut melonjak menjadi Rp477,9 miliar pada 2024.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Isu Dirinya Berdebat Panas dengan DPR adalah Hoaks
Hingga November 2025, penerimaan dari aktivitas pengawasan telah mencapai Rp496,7 miliar. Menurut Purbaya, sebagian besar penerimaan tersebut berasal dari penerbitan nota pembetulan yang terus meningkat seiring perbaikan kepatuhan pelaku ekspor.
“Perkembangan ini menggambarkan bahwa penguatan pengawasan administrasi dan peningkatan kepatuhan eksportir berperan penting dalam menjaga penerimaan negara dari komoditas bea keluar,” ujarnya.
Selain itu, data penindakan ekspor sejak 2023 hingga 2025 menunjukkan tren peningkatan aktivitas pengawasan. Pada 2023, terdapat 258 kasus penindakan pada kategori ekspor umum, sementara pada 2024 tercatat 255 kasus. Sepanjang 2025 hingga November, jumlahnya sudah mencapai 155 kasus.
Nilai barang hasil penindakan turut mencatat angka signifikan. Pada 2023, nilai barang yang ditindak pada kategori ekspor umum mencapai Rp326 miliar. Jumlahnya menjadi Rp313 miliar pada 2024 dan sekitar Rp219,8 miliar pada 2025.
Purbaya menegaskan bahwa peningkatan hasil penindakan tersebut mencerminkan efektivitas strategi pengawasan Bea dan Cukai. “Pengawasan yang dilakukan baik melalui pemeriksaan fisik, analisis risiko, maupun audit telah memberikan dampak nyata dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









