Usulkan Penghapusan SLIK OJK Sebagai Prasyarat Rumah Subsidi, Ara: Belum Ada Titik Terang
Hefriday | 27 November 2025, 18:04 WIB

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan agar persyaratan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihapus bagi masyarakat yang ingin mendaftar program rumah subsidi.
Usulan tersebut ia sampaikan sebagai langkah untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah pada kepemilikan hunian layak.
“Saya minta kebijakan itu supaya SLIK OJK dengan nilai tertentu kalau boleh dihapuskan. Kalau boleh untuk yang mau mengikuti program rumah subsidi,” ujar Maruarar di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ara, menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah ia menemukan banyak keluhan masyarakat saat turun langsung ke berbagai daerah.
Banyak warga yang kesulitan mengakses rumah subsidi karena terhambat catatan kredit dalam sistem SLIK, meski nilai tunggakan sebenarnya sangat kecil dan sudah tidak relevan.
“Terakhir saya turun ke Bali, ke Badung, kemudian ke Denpasar, dan kita menemukan banyak kasus serupa. Di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Jawa Timur. Itu salah satu kendala rakyat untuk bisa mendaftar rumah subsidi,” paparnya.
Menurut dia, persoalan SLIK OJK telah menjadi lingkaran yang sulit diputus.
Banyak masyarakat berpenghasilan kecil gagal memenuhi syarat kredit perbankan hanya karena catatan buruk masa lalu, meski secara kemampuan sudah layak untuk mengangsur rumah bersubsidi.
Sebelumnya, Maruarar menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah dibahas berulang kali bersama OJK dan perbankan. Namun hingga kini belum ditemukan solusi konkret.
“Kami sudah empat kali rapat dengan OJK, juga bertemu dengan perbankan. Tetapi tetap belum menemukan titik terang,” katanya.
Ara mengusulkan opsi pemutihan untuk debitur kecil sebagai jalan tengah. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat keluar dari hambatan administratif dan mempercepat akses terhadap hunian layak.
“Bagaimana misalnya ada pemutihan, ya untuk rakyat kecil yang terkendala SLIK OJK sampai nilai tertentu. Karena ini membantu rakyat, supaya mereka bisa mengajukan kredit rumah subsidi. Kalau tidak ada pemutihan, ya muter-muter saja kaya lingkaran setan,” ujar Ara.
Dirinya menegaskan bahwa akses terhadap perumahan merupakan hak dasar dan pemerintah perlu membuka jalan bagi masyarakat yang selama ini tersandung persyaratan teknis.
“Kalau ini terus dibiarkan, persoalannya tidak akan pernah selesai. Kami ingin memperjuangkan agar rakyat kecil benar-benar punya kesempatan memiliki rumah,” tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian PKP, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi lintas lembaga guna mencari formulasi terbaik agar penyaluran rumah subsidi lebih inklusif dan tepat sasaran.
Ara berharap perbankan dan OJK dapat membuka ruang kebijakan yang lebih pro-rakyat dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia
- 10Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun








