Akurat

Menkeu Purbaya Siapkan Sanksi Keras bagi K/L yang Lamban Serap Anggaran

Demi Ermansyah | 17 Oktober 2025, 17:50 WIB
Menkeu Purbaya Siapkan Sanksi Keras bagi K/L yang Lamban Serap Anggaran

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mulai memperketat disiplin belanja di lingkungan kementerian/lembaga (K/L).

Dirinya menegaskan bakal memberi sanksi tegas berupa pemotongan anggaran bagi instansi yang tidak mampu menyerap dana sesuai rencana.

Purbaya menyebut, kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan dalam realisasi anggaran. Beberapa K/L masih mencatatkan penyerapan rendah meski sudah memasuki triwulan keempat tahun anggaran.

Baca Juga: Kemenkeu: Lonjakan Restitusi Cermin Sistem Pajak yang Sehat

“Kalau mereka tidak bisa menyerap juga, anggarannya saya pindahkan ke tempat lain atau saya gunakan untuk bayar utang,” ujar Purbaya di Jakarta.

Data Kementerian Keuangan mencatat, hingga 30 September 2025, realisasi belanja K/L besar baru mencapai Rp692 triliun atau 63,1% dari total pagu Rp1.097 triliun. Sejumlah instansi seperti Badan Gizi Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pertanian masih mencatat serapan di bawah 50%.

Untuk mengatasi hal tersebut, Purbaya menyiapkan dua langkah strategis: pembentukan satgas pemantau serapan anggaran dan kunjungan langsung (sidak) ke K/L yang memiliki kinerja lambat.

“Kami ingin bantu supaya mereka bisa menyerap lebih cepat dari yang sekarang,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkeu Kaji Tambahan Penempatan Dana di Bank Himbara

Kemenkeu juga membuka kanal pengaduan publik, terutama bagi dunia usaha yang terlibat dalam proyek pemerintah. Langkah ini diharapkan mempercepat identifikasi hambatan di lapangan.

Purbaya menutup dengan penegasan bahwa setiap rupiah anggaran harus dikelola dengan tanggung jawab.

“Uang negara itu amanah publik. Kalau tidak bisa dipakai dengan baik, lebih baik kami kembalikan untuk menyehatkan fiskal,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.