Satgas PASTI Bersama Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan Rugikan Masyarakat Rp254 Juta

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
"Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat," kata Rizal.
Baca Juga: Tawarkan Penghapusan Utang dan Pembiayaan Investasi, Satgas PASTI Bekukan Golden Eagle
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan," tegas Rizal.
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254 Juta.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.
Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected].
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









