Langkah Tegas Menkeu Pecat 26 Pegawai Pajak Tuai Pujian

AKURAT.CO Langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat praktik penerimaan uang panas menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, menyebut keputusan itu sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah dalam membersihkan institusi keuangan negara dari perilaku koruptif.
“Ini langkah berani dan patut diapresiasi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Uang pajak berasal dari rakyat, jadi harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum,” ujar Tommy, Jumat (10/10/2025).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, tindakan bersih-bersih yang dilakukan Kementerian Keuangan akan memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan—yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Tommy juga mendorong agar pengelolaan pajak dilakukan dengan lebih transparan dan efisien, mengingat potensi penerimaan pajak nasional yang sangat besar.
“Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa. Kita punya potensi luar biasa untuk membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya saing,” tambahnya.
Baca Juga: Cek Harga Tiket dan Jam Operasional Ragunan Malam Hari: Nikmati Sensasi Night at the Ragunan Zoo
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemecatan 26 pegawai DJP tersebut.
Keputusan itu diambil berdasarkan temuan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, yang mendapati sejumlah pegawai menerima uang tidak sah.
“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) menemukan orang-orang yang menerima uang dan sudah tidak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Kemenkeu memperkuat integritas dan kepercayaan publikterhadap sistem perpajakan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









