Misbakhun Pastikan Revisi UU PPSK Tak Ganggu Independensi BI
Hefriday | 1 Oktober 2025, 16:40 WIB

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengurangi independensi Bank Indonesia (BI).
Hal ini disampaikan menyusul polemik di ruang publik terkait draf revisi yang beredar dan memunculkan kekhawatiran soal potensi intervensi politik terhadap otorites moneter.
“Apa yang dikhawatirkan? Kita nggak mengganggu independensi BI. Apa yang kita khawatirkan?” kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Isu terkait independensi muncul setelah sejumlah pasal baru masuk dalam draf revisi UU P2SK, di antaranya soal tambahan tujuan BI serta mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI berdasarkan evaluasi DPR.
Dalam draf tersebut, terdapat perluasan tujuan BI. Tidak hanya menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan, tetapi juga ditambah dengan misi menciptakan iklim ekonomi kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Perubahan ini dinilai sebagian pihak bisa membuka ruang intervensi politik. Namun, Misbakhun menegaskan bahwa langkah itu justru memperjelas mandat BI agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi nasional.
“Tambahan tujuan itu sifatnya memperkuat, bukan melemahkan. Tugas BI tetap menjaga stabilitas, tetapi juga diarahkan agar memberi dampak positif pada pertumbuhan sektor riil,” jelasnya.
Sorotan publik juga tertuju pada Pasal 48 dalam draf revisi, yang menyebut anggota Dewan Gubernur BI bisa diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi DPR.
Hal ini berbeda dengan aturan lama yang membatasi pemberhentian hanya pada alasan tertentu seperti mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau terjerat kasus pidana.
Terkait pasal itu, Misbakhun menegaskan bahwa revisi bukanlah upaya melemahkan BI. Menurutnya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan, dan evaluasi terhadap lembaga keuangan justru bertujuan memperkuat akuntabilitas.
“Evaluasi DPR itu bukan intervensi. Evaluasi adalah bagian dari check and balance. Tapi tetap ada mekanisme hukum dan tata kelola yang harus dipenuhi,” ucapnya.
Selain BI, revisi UU P2SK juga menyentuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme penyusunan anggaran LPS yang sebelumnya melalui Menteri Keuangan kini akan langsung diajukan ke Komisi XI DPR.
Menurut Misbakhun, perubahan ini justru menegaskan posisi LPS sebagai lembaga independen yang setara dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yakni BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“LPS itu nanti yang tadinya melalui pemerintah, nanti akan langsung ke DPR. Ini juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, bukan maunya kami,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pasal-pasal baru dalam draf revisi bisa menjadi celah bagi DPR untuk masuk terlalu jauh dalam urusan teknis lembaga keuangan negara.
Kekhawatiran muncul karena evaluasi DPR berpotensi menjadi dasar pemberhentian pejabat tinggi BI, OJK, maupun LPS.
Dalam draf revisi, Pasal 69 ayat (1) tentang pemberhentian anggota Dewan Komisioner LPS juga mendapat tambahan klausul baru, yakni bisa diberhentikan atas dasar evaluasi DPR.
Sebelumnya, pemberhentian hanya berlaku untuk tujuh alasan spesifik seperti berhalangan tetap, habis masa jabatan, atau tidak memenuhi syarat.
Pasal 97 juga menyebutkan rencana kerja dan anggaran LPS kini wajib disampaikan bukan hanya kepada Presiden, tetapi juga DPR untuk mendapatkan persetujuan. Aturan serupa juga berlaku bagi BI.
BI, OJK, dan LPS merupakan pilar utama sektor keuangan Indonesia. BI berfungsi menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran, OJK mengawasi perbankan dan industri jasa keuangan, sementara LPS menjamin simpanan masyarakat di bank.
Ketiga lembaga tersebut berada di jantung sistem keuangan nasional dan tergabung dalam KSSK yang bertugas mencegah dan menangani krisis keuangan. Karena perannya yang sangat strategis, publik menuntut agar lembaga-lembaga ini steril dari intervensi politik.
Misbakhun kembali menekankan bahwa revisi UU P2SK justru bertujuan menata ulang kesetaraan antar-lembaga anggota KSSK.
Selama ini, BI dan OJK sudah mengajukan anggaran langsung ke DPR, sementara LPS masih melalui pemerintah. Revisi ini dianggap sebagai upaya menyamakan level LPS dengan BI dan OJK.
“Ini soal menyamakan kedudukan. BI independen, OJK independen, LPS juga harus independen. Jadi jangan dibalik seolah-olah DPR mau masuk terlalu jauh,” tegasnya.
Meski demikian, pembahasan revisi UU P2SK di Komisi XI DPR disebut-sebut berlangsung tanpa banyak publikasi. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa ada pasal-pasal “titipan” yang bisa mengebiri kewenangan lembaga keuangan negara.
Sejumlah pengamat menilai, keterbukaan proses legislasi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika tidak, revisi berisiko menimbulkan kontroversi panjang dan mengurangi kredibilitas DPR.
Misbakhun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang beredar. Menurutnya, DPR tidak memiliki kepentingan untuk melemahkan independensi lembaga keuangan negara, karena hal itu justru akan merugikan perekonomian nasional.
“Kita ingin memastikan sistem keuangan kita kuat, transparan, dan akuntabel. Tidak ada niat untuk melemahkan independensi BI, OJK, atau LPS,” ujar Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










