Bukan Belanja Negara, Ekonom Tegaskan Penempatan Dana Rp200 T Sah

AKURAT.CO Ekonom NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum tidak melanggar konstitusi.
Penjelasan ini membantah pandangan ekonom INDEF Prof. Didik J. Rachbini yang menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kas negara dari Bank Indonesia untuk disalurkan ke bank Himbara melanggar aturan dasar.
“Menurut saya, penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum dianggap melanggar konstitusi itu tidak tepat. Tampaknya ada kekeliruan tentang mekanisme pengelolaan kas negara,” tutur Herry, Selasa (16/9).
Herry menjelaskan, UUD 1945 maupun UU Bendahara Negara 2004 tidak mengatur secara rinci soal saldo anggaran lebih (SAL). Penggunaan SAL diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berdasarkan PMK Nomor 147/2021 dan PMK Nomor 44/2024, penempatan dana SAL di bank adalah sah, meski bukan rekening operasional penerimaan dan pengeluaran.
“Dalam regulasi tersebut, syarat penempatan kas negara ada tiga, mudah dicairkan, minim risiko, dan dicatat. Dana Rp200 trliliun itu sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Bahkan aspek transparansinya juga sudah dipenuhi, karena publik perlu tahu,” kata Herry.
Ia juga meluruskan pandangan Didik Rachbini bahwa penempatan dana di bank harus melalui APBN. Herry menegaskan, penempatan kas bukan belanja negara, melainkan pemindahan lokasi simpanan kas.
“Menganggap penempatan kas sama dengan belanja sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh,” jelasnya.
Kebijakan Menkeu Purbaya Dinilai Tepat
Herry menambahkan, saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 lebih dari Rp425 triliun, jauh di atas batas aman. Penempatan dana di bank umum merupakan strategi manajemen kas yang prudent, bukan kebijakan spontan.
“Kalau ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga kurang tepat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini justru memperkuat peran Bendahara Umum Negara dan memberi manfaat ganda: menambah bunga sebagai PNBP serta meningkatkan likuiditas perbankan untuk kredit produktif.
“Tidak ada satu rupiah pun yang ‘hilang’ dari kas negara. Jadi, penempatan kas di bank umum adalah kebijakan manajemen kas yang sah, transparan, dan propertumbuhan, bukan belanja baru yang memerlukan revisi UU,” tutup Herry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







