OJK dan DPR: Pastikan Pemblokiran Rekening Dormant Tidak Memicu Rush Money
Eko Krisyanto | 12 Agustus 2025, 10:31 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR memastikan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sementara rekening pasif atau dormant tidak akan memicu penarikan dana besar-besaran atau rush money oleh para nasabah.
Kepala OJK Solo Eko Hariyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan signifikan terkait kepanikan nasabah. “Aman-aman. Kami kemarin tidak ada pengaduan laporan terkait sifatnya rush,” ujar Eko, dikutip pada Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Satori dan Heri Gunawan Sudah Tersangka, KPK Bidik Anggota DPR Lain Penikmat Dana CSR BI-OJK
Eko menjelaskan, pemblokiran ini hanya bersifat sementara. Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Untuk mengaktifkan kembali rekening yang terblokir, nasabah cukup datang ke bank dan melakukan setoran kecil, biasanya sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Selain itu OJK juga telah meminta industri jasa keuangan untuk mengedukasi nasabah agar tidak khawatir.
“OJK telah mengimbau industri jasa keuangan agar menyampaikan kepada nasabah bahwa pemblokiran rekening dormant tidak berarti saldo hilang atau dana bisa digunakan pihak lain” ungkapnya.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun juga ikut menanggapi pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia memastikan tidak akan terjadi fenomena penarikan uang massal, meskipun kebijakan PPATK tersebut telah merugikan masyarakat luas.
"Tidak terjadi penarikan yang seperti itu, tidak akan terjadi money rush. Bank masih menjadi sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat," kata Misbakhun kepada wartawan, dikutip pada Senin (11/08/2025).
Selain itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga kembali menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan maraknya transaksi judi online.
Meskipun demikian, pihaknya hingga saat ini, telah membuka lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening yang sempat terblokir.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







