Ketua PPATK Janji Enggak Ada Lagi Pemblokiran Rekening, 122 Juta Akun Sudah Dibuka

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada lagi pemblokiran rekening dormant hingga akhir tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
"Ya (tidak ada lagi pemblokiran) karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank ya. Berarti sudah selesai," jelasnya.
Menurut Ivan, proses analisis terhadap rekening dormant telah rampung setelah seluruh data diserahkan oleh pihak perbankan kepada PPATK.
Dia mengatakan, sebanyak 122 juta rekening dormant telah dibuka kembali dan dikembalikan ke bank masing-masing untuk diaktifkan.
"Secara overall, yang 122 juta sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktivasi)," ujarnya.
Baca Juga: Cara Verifikasi Rekening Agar Tunjangan Guru Cepat Cair, Ini Link Info GTK Terbaru 2025
Ivan memastikan bahwa pemblokiran sementara rekening dilakukan semata-mata untuk melindungi nasabah serta mencegah penyalahgunaan, terutama dalam aktivitas kejahatan keuangan.
Meski demikian, PPATK tetap dapat kembali melakukan pemblokiran jika ke depan terdapat dugaan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana.
"Kalau terkait dengan tindak pidana, ya pasti akan dihentikan juga," katanya.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK, Segera Isi Link Resmi Ini!
Ivan menjelaskan, dari total 150 ribu rekening nominee yang pernah diblokir, 120 ribu di antaranya berasal dari praktik jual beli rekening, lebih dari 50 ribu merupakan rekening dormant, 20 ribu rekening hasil peretasan dan sisanya sekitar 10 ribu dari tindakan penyimpangan lainnya.
"Kenapa bisa banyak itu, karena kita sudah ketat. Pelaku korupsi, pelaku narkotika, pelaku judol sudah sangat takut. Jadi, solusinya adalah jual beli rekening dormant," ujarnya.
PPATK sebelumnya gencar melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk rekening dormant atau rekening menganggur yang rawan disalahgunakan.
Baca Juga: Kemkomdigi dan PPATK Blokir Rekening Terkait Judi Online, Fokus Putus Rantai Transaksi
Berbagai reaksi publik yang mayoritas mengecam kebijakan tersebut membuat PPATK kembali membuka rekening yang diblokir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








