Dukung Bank Bulion, Misbakhun: Tak Ada Yang Lebih Menjamin Stabilitas Ekonomi Dibanding Emas
Hefriday | 5 Agustus 2025, 13:15 WIB

AKURAT.CO Di tengah dinamika ekonomi global dan meningkatnya volatilitas pasar keuangan, Indonesia perlahan-lahan mulai menyiapkan fondasi sistem keuangan berbasis emas melalui kehadiran bullion bank.
Gagasan ini kini resmi masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai bentuk terobosan dalam memperkuat ketahanan fiskal nasional.
Bullion bank sendiri merupakan institusi keuangan yang menyediakan jasa penyimpanan, perdagangan, dan pembiayaan emas secara fisik maupun dalam bentuk surat berharga.
Dalam praktik global, sistem ini telah lama diterapkan oleh negara-negara maju seperti Inggris, Amerika Serikat, hingga Turki. Kini, Indonesia berupaya mengejar ketertinggalan dan bahkan bercita-cita menjadi pusat bullion dunia.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, ide mengenai bullion system dalam UU P2SK bukanlah usulan umum, melainkan dorongan langsung dari fraksi Partai Golkar yang menginisiasikan klausul tersebut masuk dalam pembahasan.
Salah satu pengusungnya menyatakan bahwa penguatan sistem ekonomi nasional tidak bisa dilepaskan dari peran emas sebagai aset dasar (underlying asset) yang stabil dan tahan terhadap krisis.
“Tidak ada yang lebih menjamin stabilitas ekonomi dibandingkan emas. Ketika semua instrumen keuangan ambruk, hanya emas yang bertahan,” ujar Misbakhun saat menghadiri Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Masuknya bullion system dalam P2SK dianggap sebagai titik awal untuk memodernisasi sistem keuangan nasional, yang selama ini terlalu bergantung pada surat utang dan instrumen derivatif yang rawan spekulasi.
Praktik emas sebagai jaminan dalam transaksi keuangan memang bukan hal baru di Indonesia. Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia telah lama mengadopsi gadai emas sebagai layanan. Namun, ini baru satu aspek kecil dari sistem bullion yang lebih luas.
“Bullion system itu bukan hanya gadai emas. Ini tentang menciptakan ekosistem lengkap: dari produksi, penyimpanan, perdagangan, hingga pembiayaan berbasis emas,” jelasnya.
Indonesia yang kaya sumber daya tambang emas disebut memiliki potensi luar biasa. Sayangnya, sebagian besar hasil emas masih diekspor mentah, tanpa memberi nilai tambah signifikan terhadap perekonomian nasional.
Untuk mendukung sistem ini, Indonesia membutuhkan sistem kustodian emas nasional dan skema perdagangan seperti London Bullion Market Association (LBMA) atau Chicago Mercantile Exchange (COMEX).
Di sana, emas tidak lagi diperdagangkan dalam bentuk fisik, melainkan melalui surat berharga berbasis emas, mengurangi risiko penyimpanan dan menekan spekulasi liar.
Gagasan penting lainnya adalah melarang ekspor emas mentah, guna memastikan cadangan emas strategis tetap berada di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan semangat konstitusi, yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Meski telah masuk ke dalam UU P2SK, sistem bullion Indonesia belum disertai skema penjaminan seperti pada industri perbankan dan asuransi. DPR menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem baru ini harus dibangun bertahap.
Namun, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada lembaga penjamin bullion nasional yang berdiri sendiri atau menjadi bagian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kalau bisnis bullion sudah mapan dan dipercaya masyarakat, mengapa tidak kita berikan jaminan? Itu soal waktu dan kesiapan sistem,” kata legislator tersebut.
Uniknya, bullion system juga bisa menjadi jembatan untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah, tanpa harus menyebut secara eksplisit sistem syariah itu sendiri. Karena emas secara historis memang digunakan sebagai alat tukar dan penyimpan nilai dalam Islam.
Sistem ini diharapkan akan memperluas partisipasi lembaga keuangan, dari yang besar hingga kecil, agar tidak terjadi monopoli dalam pengelolaan aset emas. Regulasi yang inklusif dibutuhkan agar pelaku usaha kelas menengah dan koperasi juga dapat berperan dalam ekosistem bullion.
Dengan produksi emas tahunan dari Freeport dan tambang lainnya mencapai hampir 200 ton, serta cadangan masyarakat lebih dari 1.000 ton dalam bentuk perhiasan, Indonesia memiliki semua syarat untuk menjadi pusat bullion dunia, seperti yang dimiliki London dan Zurich.
“Kalau emas itu tetap di dalam negeri, tidak diekspor, dan kita bangun sistem perdagangan surat emasnya, maka nilai ekonominya luar biasa. Indonesia bisa jadi pemain utama di pasar emas global,” tegasnya.
Kehadiran bullion system dalam UU P2SK bukan sekadar menambah daftar kebijakan keuangan, melainkan menciptakan arah baru dalam ketahanan ekonomi nasional. Di tengah gejolak ekonomi global, menjadikan emas sebagai jangkar stabilitas bukan hanya romantisme sejarah, tetapi strategi modern yang terbukti efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










