Akurat

BEI Bakal Luncurkan ETF Emas di Kuartal IV-2025

Hefriday | 31 Juli 2025, 23:18 WIB
BEI Bakal Luncurkan ETF Emas di Kuartal IV-2025

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mendorong langkah diversifikasi investasi bagi para pelaku pasar modal Tanah Air dengan mengembangkan instrumen investasi baru berbasis emas, yaitu Exchange-Traded Fund (ETF) Emas.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan pihaknya menargetkan peluncuran ETF Emas pada kuartal IV tahun 2025 mendatang.

Dalam keterangannya usai menghadiri acara “Keren, Muda & Cuan Bersama Bullion Emas” di Jakarta, Kamis, Jeffrey mengungkapkan harapannya agar investor pasar modal yang jumlahnya telah mencapai 17,4 juta per Juni 2025, dapat mulai mempertimbangkan diversifikasi portofolio ke instrumen ETF Emas. 
 
 
“Kita berharap investor yang sudah aktif di pasar modal bisa mulai mempertimbangkan investasi di ETF Emas,” ujarnya.
 
Dirinya menegaskan bahwa ETF Emas akan menjadi instrumen yang aman dan berkualitas, karena didukung oleh ekosistem pasar modal yang telah mapan dan diawasi ketat.
 
Jeffrey menyebut instrumen ini telah mengantongi standardisasi likuiditas dan fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga dapat memberikan rasa nyaman dan kepastian hukum bagi investor.
 
BEI juga memastikan bahwa ekosistem ETF Emas akan memanfaatkan infrastruktur yang telah ada di pasar modal, seperti sistem transaksi, kliring dan penjaminan, penyelesaian (settlement), serta penyimpanan.
 
Menurut Jeffrey, semua itu akan mendukung keamanan dan efisiensi dalam investasi ETF Emas.
 
Tak hanya dari sisi teknis, transparansi menjadi salah satu aspek penting yang dijaga dalam peluncuran ETF Emas. Jeffrey menyebut, seluruh mekanisme dan struktur investasi akan tertuang jelas dalam prospektus yang akan disampaikan ke publik. 
 
“Itulah keunggulan pasar modal, yakni transparansi. Investor bisa mengetahui dengan detail sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.
 
Langkah BEI ini juga sejalan dengan terbitnya regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
 
Regulasi tersebut memberikan landasan hukum dalam pengembangan instrumen investasi berbasis emas, termasuk ETF Emas.
 
ETF sendiri merupakan bentuk reksa dana yang diperdagangkan di bursa, dengan karakteristik gabungan antara reksa dana konvensional dan saham.
 
Produk ini memungkinkan investor untuk membeli atau menjual unit reksa dana secara fleksibel di bursa layaknya saham, tetapi dengan basis aset seperti emas.
 
Instrumen ETF Emas juga memungkinkan dua pendekatan dalam berinvestasi.
 
Investor bisa memilih eksposur langsung terhadap emas batangan fisik, atau menggunakan pendekatan derivatif melalui kontrak-kontrak emas sebagai bentuk eksposur tidak langsung.
 
Menurut data World Gold Council (WGC) per 20 Juni 2025, nilai dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) ETF Emas secara global telah mencapai USF388,8 miliar atau sekitar 3.587 ton emas.
 
Angka ini menunjukkan tingginya minat investor global terhadap emas sebagai aset lindung nilai dan diversifikasi.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa