Akurat

Kebijakan Rekening Dormant Dinilai Rugikan Konsumen

Demi Ermansyah | 31 Juli 2025, 18:30 WIB
Kebijakan Rekening Dormant Dinilai Rugikan Konsumen

AKURAT.CO Kebijakan penghentian sementara terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif kembali menjadi sorotan publik. Langkah ini menuai beragam respons dari masyarakat dan pengamat ekonomi karena dinilai menimbulkan keresahan serta potensi pelanggaran terhadap hak konsumen.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyampaikan bahwa penghentian sementara atau pemblokiran rekening nasabah tanpa persetujuan merupakan bentuk intervensi berlebihan terhadap kepemilikan pribadi warga negara.

Dirinya menilai, meskipun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening dengan indikasi transaksi mencurigakan, kewenangan tersebut tidak serta-merta bisa dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Ekonom: Keputusan Buruk Perlu Evaluasi!

"Rekening itu milik konsumen. Pembekuan atau penutupan semestinya tetap harus melalui persetujuan pemilik rekening, kecuali ada indikasi pelanggaran hukum dan dilakukan oleh pihak yang berwenang seperti penyidik, penuntut umum, atau hakim," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Huda juga menyoroti sistem perbankan yang dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan dan mitigasi risiko. Dalam praktiknya, ada banyak alasan yang membuat rekening tidak aktif. Misalnya, pemilik rekening mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau masyarakat di daerah terpencil yang akses transaksinya terbatas.

"Jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah harus repot mengurus pembukaan kembali rekening karena diblokir secara sepihak. Padahal bisa jadi selama delapan bulan ia belum mendapat pekerjaan. Ketika akhirnya dapat pekerjaan, malah rekeningnya diblokir," tambah Huda.

Kritik lain datang dari ketidaksesuaian kebijakan dengan kondisi geografis dan sosial masyarakat Indonesia. Di banyak desa, layanan perbankan masih terbatas. Tidak semua masyarakat memiliki akses ke mesin ATM, merchant digital, ataupun perangkat smartphone.

Dalam kondisi ini, mengharuskan transaksi setiap tiga bulan agar rekening tetap aktif dianggap tidak realistis.

Baca Juga: Kenapa Rekening Nganggur Bisa Diblokir PPATK? Ini Alasan, Risiko, dan Solusinya

Lebih lanjut, Huda menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi masyarakat. Biaya tersebut tidak hanya berupa biaya langsung seperti ongkos transportasi dan administrasi pembukaan kembali rekening, tetapi juga biaya tidak langsung berupa terganggunya aktivitas ekonomi akibat tertundanya transaksi.

Ia juga mengingatkan bahwa rekening-rekening yang aktif justru lebih rentan disalahgunakan dalam tindak kejahatan seperti judi online. Sementara rekening pasif yang umumnya tidak berkaitan dengan kejahatan finansial justru dibekukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran.

Dari sisi regulasi, Huda menyoroti bahwa kewenangan pemblokiran rekening secara hukum diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyebut bahwa perintah pemblokiran hanya dapat dikeluarkan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Dalam UU P2SK, kewenangan itu juga diberikan kepada OJK. Namun, tidak secara eksplisit menyebut PPATK sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran rekening secara langsung.

"PPATK memiliki kewenangan untuk meminta bank menunda transaksi yang mencurigakan. Namun, penundaan transaksi berbeda dengan pembekuan rekening. Perlu kehati-hatian agar PPATK tidak melewati batas kewenangannya," jelasnya.

Sebagai solusi, Huda menyarankan pemerintah untuk menunggu peluncuran Payment ID—sistem baru yang akan memetakan arus transaksi keuangan masyarakat secara menyeluruh. Dengan Payment ID, dugaan penyimpangan pada rekening tertentu dapat diverifikasi terlebih dahulu sebelum tindakan seperti pemblokiran dilakukan.

"Rekening adalah hak nasabah sebagai konsumen. Tanpa dasar hukum yang kuat dan proses yang benar, pembekuan rekening justru merugikan masyarakat. Pemerintah sebaiknya mencabut kebijakan ini dan menempuh pendekatan yang lebih proporsional serta akuntabel," pungkas Huda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.