Akurat

Pemerintah Jamin Kredit Koperasi Desa Tak Bebani Likuiditas Bank Himbara

Demi Ermansyah | 29 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah Jamin Kredit Koperasi Desa Tak Bebani Likuiditas Bank Himbara

AKURAT.CO Penyaluran dana kepada Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembiayaan ini dirancang sedemikian rupa agar tidak membebani likuiditas Dana Pihak Ketiga (DPK) milik perbankan nasional.

“Ini bukan instrumen penyaluran sembarangan. Pemerintah menempatkan dana secara langsung ke bank, sehingga dana yang digunakan bukan berasal dari DPK,” ujar Sri Mulyani, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Kebut Digitalisasi Kopdes Merah Putih Lewat Optimalisasi Microsite

Seperti yang diketahui, empat bank milik negara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, ditunjuk untuk menyalurkan kredit dengan suku bunga rendah 6 persen dan tenor enam tahun. Agar tidak menimbulkan moral hazard, bank diminta melakukan due diligence terhadap koperasi calon debitur, dengan menilai kapasitas usaha serta rekam jejak keuangan.

Oleh karena itu Menkeu Sri menekankan bahwa ini bukan soal pembagian jatah pinjaman, melainkan soal tata kelola dan penilaian risiko.

“Koperasi yang layak akan mendapat akses, tapi harus benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi desa,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2025, sementara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa akan mengatur teknis penggunaan DAU dan persetujuan pinjaman dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Penyebab Kopdes Merah Putih di Tuban Sempat Tutup

Dengan pengaturan yang komprehensif ini, Menkeu berharap skema pendanaan tersebut dapat memperkuat sistem pembiayaan nasional tanpa menambah beban risiko sektor perbankan yang saat ini tengah menjaga stabilitas pascapandemi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.