Akurat

PMK Baru Permudah Kepabeanan, Penumpang Tak Bingung di Bandara Lagi

Demi Ermansyah | 4 Juni 2025, 16:05 WIB
PMK Baru Permudah Kepabeanan, Penumpang Tak Bingung di Bandara Lagi

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan regulasi kepabeanan untuk barang bawaan penumpang.

Aturan baru ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat saat melintasi perbatasan, terutama di bandara internasional.

PMK 34/2025 menggantikan PMK 203/PMK.04/2017 dan akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025. Peraturan ini memperjelas ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak bagi barang bawaan pribadi dengan nilai hingga Free On Board (FOB) USD500.

"Ini merupakan langkah penyederhanaan yang didesain untuk merespons kebutuhan masyarakat. Kami ingin proses kepabeanan lebih ramah dan tidak membingungkan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Kapuspen: Djaka Budhi Utama Sudah Pensiun dari TNI Sebelum Jadi Dirjen Bea Cukai

Barang pribadi penumpang dengan nilai di bawah USD500 dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh 22 Impor.

Sementara untuk nilai lebih dari USD500, akan dikenai bea masuk tetap sebesar 10% dan PPN 12%, namun bebas dari PPh.

Ketentuan ini dianggap sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan perlakuan pajak antar penumpang.

Tak hanya itu, PMK ini juga memberikan aturan yang lebih rinci terkait pembebasan bea masuk bagi jemaah haji dan atlet atau warga negara yang menerima penghargaan internasional. Misalnya, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea hingga USD2.500.

Baca Juga: Tarif Impor Dongkrak Bea Cukai AS, Namun Proyeksi Fiskal Belum Terpenuhi

PMK 34/2025 menjadi pijakan baru dalam memperkuat perlindungan konsumen dan mendukung ekosistem perdagangan lintas batas yang lebih transparan dan efisien.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.