PINTU Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

AKURAT.CO PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia, berhasil meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) untuk kategori Financial Services Non-Bank dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.
Prestasi ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang memperoleh penghargaan tersebut.
Penghargaan diberikan langsung oleh CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, kepada General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal, R. Wisnu Renansyah Jenie.
Dimas menyatakan bahwa pencapaian ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di industri aset digital Indonesia.
"Kami beroperasi di bawah pengawasan OJK, BAPPEBTI, dan bursa kripto CFX, serta menjadi perusahaan pertama yang bergabung di bursa kripto CFX dan mendapat lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kepatuhan adalah prioritas utama kami untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna," jelas Dimas di Jakarta, 13 Mei 2025.
Baca Juga: Paramount Petals Gelar Foodtruck Days 10–18 Mei 2025, Hadirkan Show Unit dan Aneka Jajanan
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, mengapresiasi langkah progresif yang diambil PINTU dalam memastikan kepatuhan hukum.
Menurutnya, komitmen terhadap regulasi serta integrasi teknologi yang dijalankan PINTU menjadi contoh ideal bagi pelaku industri lainnya.
Ajang IRCA 2025 sendiri diikuti oleh 107 perusahaan dari berbagai sektor. Penjurian dilakukan oleh panel independen yang terdiri dari lima tokoh profesional: Anika Faisal (FKDKP), Arief T. Surowidjojo, Didik Sasono Setyadi (APHMET), Prof. Faisal Santiago (PERKHAPPI), dan Mas Achmad Santosa (IOJI). Penilaian mengacu pada tiga aspek utama, yaitu dokumen self-assessment, strategi dan inovasi, serta sistem pengawasan kepatuhan.
Dimas menambahkan bahwa penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi PINTU sebagai perusahaan patuh hukum, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus mengembangkan ekosistem crypto yang aman dan terpercaya di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








