Akurat

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 23 April 2025: Masih Naik Jadi Rp2.215.000 per Gram

Rahmat Ghafur | 23 April 2025, 07:45 WIB
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 23 April 2025: Masih Naik Jadi Rp2.215.000 per Gram

AKURAT.CO Bagi Anda yang ingin emas batangan maka harus mengetahui harga emas Antam di Pegadaian yang kini masih terus naik pada perdagangan Rabu, (23/4/2025).

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pegadaian, emas batangan Antam ukuran 1 gram hari ini dibanderol Rp2.215.000, mengalami kenaikan tipis dibanding harga kemarin yang berada di angka Rp2.060.000.

Baca Juga: MIND ID Ajak Masyarakat Optimalkan Layanan Emas Digital

Tak hanya Antam, emas UBS juga mengalami koreksi harga. Untuk ukuran 1 gram, saat ini dijual Rp2.066.000, naik dari harga sebelumnya yang sebesar Rp2.017.000.

Pegadaian sendiri menyediakan berbagai pilihan emas batangan, mulai dari seri Antam, Antam Retro, hingga UBS.

Ukurannya pun sangat beragam, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk Antam, dan hingga 500 gram untuk UBS.

Berikut rincian harga emas terbaru hari ini yang bisa menjadi acuan Anda sebelum membeli.

Harga Emas Antam

Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.115.000

Harga emas Antam 1 gram: Rp2.215.000

Harga emas Antam 2 gram: Rp4.187.000

Harga emas Antam 5 gram: Rp10.389.000

Harga emas Antam 10 gram: Rp20.721.000

Harga emas Antam 25 gram: Rp51.670.000

Harga emas Antam 50 gram: Rp103.257.000

Harga emas Antam 100 gram: Rp206.433.000

Harga emas Antam 250 gram: Rp515.806.000

Harga emas Antam 500 gram: Rp1.031.393.000

Harga emas Antam 1000 gram: Rp2.062.744.000

Harga Emas UBS

Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.118.000

Harga emas UBS 1 gram: Rp2.066.000

Harga emas UBS 2 gram: Rp4.100.000

Harga emas UBS 5 gram: Rp10.131.000

Harga emas UBS 10 gram: Rp20.155.000

Harga emas UBS 25 gram: Rp50.287.000

Harga emas UBS 50 gram: Rp100.365.000

Harga emas UBS 100 gram: Rp200.652.000

Harga emas UBS 250 gram: Rp501.487.000

Harga emas UBS 500 gram: Rp1.001.781.000

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D