Harga Naik Akibat Cukai, Konsumen Hingga Industri MBDK Terkena Dampak

AKURAT.CO Wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali mencuat setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 memberi ruang bagi pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut.
Namun, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diambil secara gegabah.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa penerapan cukai harus mempertimbangkan situasi ekonomi terkini, termasuk daya beli masyarakat dan kondisi industri makanan dan minuman.
“Pertimbangannya banyak, tidak semata-mata target penerimaan cukai. Harus melihat kondisi ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Gencar Sosialisasikan PMK Nomor 4 Tahun 2025
Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, banyak yang merasa kebijakan ini akan menambah beban industri dan konsumen. Menurut Head of Strategic Marketing Nutrifood, Susana menilai bahwa kenaikan harga akibat cukai bisa berdampak pada penurunan daya beli dan akhirnya menghambat pertumbuhan industri.
"Tentunya dengan naiknya harga akibat dikenakan cukai mau tidak mau pada akhirnya hanya akan menyebabkan penurunan daya beli dan mampu menghambat pertumbuhan industri," paparnya.
Sedangkan menurut pengamat ekonomi, Ros Nirwana menyoroti bahwa kebijakan cukai memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih, tetapi juga membawa risiko lain.
“Cukai bisa meningkatkan biaya hidup masyarakat dan mempengaruhi daya saing industri. Bahkan ada potensi munculnya pasar gelap atau pemalsuan produk sebagai akibat dari lonjakan harga,” jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum WNA India Laporkan Oknum PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Komnas HAM
Pemerintah sendiri berpendapat bahwa cukai MBDK merupakan instrumen untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan yang dikaitkan dengan meningkatnya penyakit tidak menular (PTM).
Namun, pihak industri justru mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar akan memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









