Bedah Revisi UU BUMN: Strategi Cegah Kerugian dan Optimalkan Peran BUMN

AKURAT.CO Dalam sebuah talkshow bertajuk "Fenomena Kerugian BUMN Pasca Revisi UU BUMN: Mewujudkan Peran BUMN yang Lebih Optimal" yang digelar oleh Kantor Hukum Bagus Enrico dan PT Tirtamas Mandiri Indonesia di Hotel JW Marriott, Jakarta, beberapa waktu yang lalu, para pakar hukum dan praktisi bisnis menyoroti perubahan fundamental dalam regulasi BUMN.
Perubahan ini didorong oleh disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 24 Februari 2025.
Dalam UU baru tersebut, kerugian yang dialami BUMN dinyatakan sebagai kerugian milik BUMN itu sendiri, bukan lagi dianggap sebagai kerugian negara.
Dr. Dian Puji Simatupang dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa BUMN kini diposisikan sebagai badan usaha terpisah yang dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kerugian atau keuntungan BUMN dianggap sebagai milik BUMN sendiri, bukan negara. Pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan mengikuti SOP yang jelas,” ujar Dian.
Baca Juga: BPOM Bantah Tuduhan Penggunaan Merkuri di Pabrik Kosmetik Ratansha: Hoaks yang Merugikan!
Sementara itu, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian BUMN, Herman Hidayat, menekankan inkonsistensi konsep keuangan BUMN.
“BUMN adalah badan hukum dengan kekayaan sendiri, sehingga keuangannya bukan keuangan negara,” tegasnya.
Irene Putrie dari Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa meskipun secara hukum keuangan BUMN terpisah, kondisi kerugian tetap dapat dianggap merugikan perekonomian negara.
"Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BUMN yang berdampak pada perekonomian negara, itu bisa masuk dalam ranah hukum pidana,” jelasnya.
Mantan Direktur PT Merpati Airlines, Hotasi Nababan, menggarisbawahi ketidakpastian hukum yang masih menyelimuti revisi UU BUMN.
“Direksi BUMN harus menyederhanakan SOP, memastikan keputusan bulat, dan mendokumentasikan dengan baik untuk menghindari risiko hukum,” kata Hotasi.
Para pembicara sepakat bahwa pemisahan keuangan BUMN dari keuangan negara harus diiringi dengan penguatan SOP, tata kelola yang baik, serta transparansi dalam pengambilan keputusan agar BUMN dapat berperan lebih optimal tanpa terjerat masalah hukum.
Baca Juga: Terus Beradaptasi dengan Perubahan, Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









