Akurat

Bos Indodax: Sebagian Besar Biaya Transaksi Digunakan Untuk Bayar Pajak

Hefriday | 22 Februari 2025, 19:13 WIB
Bos Indodax: Sebagian Besar Biaya Transaksi Digunakan Untuk Bayar Pajak

AKURAT.CO Pajak atas aset kripto kembali mencuat dalam perbincangan publik seiring dengan munculnya diskusi terkait penerapan pajak pada airdrop dan transaksi yang dilakukan di luar negeri.

Kebijakan ini kembali mengundang perhatian para pelaku pasar dan investor yang mengikuti dinamika regulasi di sektor digital.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa meskipun regulasi pajak kripto telah diberlakukan sejak 2022, tantangan signifikan masih ada dalam implementasinya. 

“Sebagian besar biaya transaksi di INDODAX digunakan untuk membayar pajak,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

Awal mula penerapan pajak pada aset kripto di Indonesia terjadi pada tahun 2017, ketika kripto pertama kali diakui sebagai komoditas yang sah untuk diperdagangkan berdasarkan ketetapan menteri perdagangan.
 
 
Pada periode 2017 hingga 2022, sistem yang diterapkan mengandalkan mekanisme self-reporting, di mana para investor melaporkan pendapatan dari kripto melalui SPT dan dikenai pajak penghasilan progresif.

Sejak tahun 2022, pemerintah Indonesia telah beralih pada sistem pajak final untuk transaksi aset kripto melalui exchange berizin.
 
Skema baru ini menetapkan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,1% dan juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11%, menjadikan tarif pajak kripto di Indonesia relatif rendah jika dibandingkan dengan negara lain.

Keunggulan tarif pajak final ini diklaim lebih kompetitif karena tidak memberatkan investor dengan sistem tarif progresif berdasarkan keuntungan. Hal ini berbeda dengan kebijakan di beberapa negara lain yang memberlakukan pajak progresif yang bisa mencapai angka 40% hingga 50% pada keuntungan transaksi kripto.

Di Amerika Serikat, misalnya, tarif pajak atas keuntungan dari aset kripto bagi investor berpenghasilan tinggi dapat mencapai 40%. Sementara itu, di Eropa, tarif tersebut bahkan bisa mencapai 50%.
 
Di sisi lain, beberapa negara Timur Tengah seperti Dubai tidak mengenakan pajak penghasilan, sehingga transaksi kripto di wilayah tersebut sepenuhnya bebas pajak.

Meski demikian, Oscar Darmawan menyoroti bahwa sistem pajak final di Indonesia memiliki beberapa kekurangan.
 
Salah satunya adalah penerapan PPN yang dianggap kurang ideal karena tetap dibebankan bahkan ketika trader mengalami kerugian, berbeda dengan mekanisme capital gains tax yang hanya dikenakan saat terjadi keuntungan.

Selain itu, trader yang menggunakan platform exchange luar negeri dihadapkan pada tantangan pelaporan pajak. Hingga saat ini, belum ada mekanisme yang jelas untuk pemungutan pajak dari transaksi yang dilakukan melalui platform asing, sehingga para trader harus melaporkan sendiri kewajiban perpajakan mereka.

Untuk mengatasi perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak, Oscar menyarankan agar para trader berkonsultasi dengan account representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar.
 
Pendekatan ini diharapkan dapat membantu trader memahami cara pembayaran pajak kripto yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Oscar berharap agar revisi PMK 68 dapat mempertimbangkan penghapusan PPN pada transaksi kripto. Ia menilai bahwa, mengingat aset kripto kini diklasifikasikan sebagai aset keuangan di bawah pengawasan OJK.
 
"Diharapkan kedepannya kripto sudah tidak lah dikenakan PPN layaknya produk keuangan lainnya," tukasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa