Demokrat: Kenaikan PPN 12 Persen Jangan Bebani Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

AKURAT.CO Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, mengingatkan pemerintah agar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak menambah beban masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.
Melalui akun media sosialnya, Yan menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan tambahan penerimaan pajak benar-benar dialokasikan untuk kepentingan rakyat.
Ia juga meminta agar pemerintah memberikan fasilitas publik yang memadai serta jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
“Tambahan penerimaan pajak harus disalurkan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial. Implementasinya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tulis Yan melalui akun X pribadinya, @YanHarahap, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka, PDIP Masih Bungkam
Yan menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021, yang telah disetujui oleh Fraksi Demokrat bersama tujuh fraksi lainnya di DPR RI pada 29 September 2021.
Menurutnya, kenaikan PPN dilakukan secara selektif, hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah, sehingga tidak langsung berdampak pada masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, pemerintah disebut telah menyiapkan berbagai program pendukung untuk mengatasi dampak kebijakan ini.
“Kenaikan PPN ini adalah langkah untuk mendukung berbagai program kesejahteraan rakyat dan memperkuat keberlanjutan fiskal pemerintah,” jelas Yan.
Yan menilai, kebijakan ini penting untuk mendorong keberlanjutan fiskal pemerintah dan memperluas ruang fiskal demi menjalankan program-program strategis.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku
Ia mengharapkan langkah ini menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung keberlanjutan fiskal dan memastikan program kesejahteraan rakyat dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









