Tapera Jangan Sampai Kontraproduktif dengan Pertumbuhan Ekonomi

AKURAT.CO Polemik Tabungan Perumahan Rakyat nampaknya masih menjadi isu hangat dan menemukan benang merahnya. Pro dan kontra seakan-akan terus mengalir layaknya air ditengah-tengah lapisan, baik dari pemerintah, pakar atau ekonom hingga kepada masyarakat.
Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, Tapera ini harus menjadi evaluasi yang lebih mendalam.
"Pertama, timingnya kurang tepat kemudian yang kedua sebenarnya Tapera ini double program. Jadi dari dunia usaha, meminta kepada pemerintah membuat kajian yang lebih mendalam tentang Tapera ini," ucapnya di sela-sela Forum Rabu Pon yang digelar HIPMI Tax Center di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mengapa harus dievaluasi lagi, lanjutnya, program tersebut satu sisi akan mengurangi daya beli masyarakat. Padahal di sela-sela pandemi kemarin daya beli masyarakat sedang mencoba untuk bangkit lagi.
Apalagi, tambahnya, saat ini juga sedang diberikan tantangan untuk PPN yang akan naik di tahun depan. Artinya, dalam kondisi dan momentum yang kurang bagus seperti ini pemerintah harus fokus dengan menaikkan daya beli masyarakat bukan malah mencetuskan program yang justru mengurangi daya masyarakat.
Baca Juga: BP Tapera: Belum Ada Rencana Mengumpulkan Simpanan dari Peserta Baru
"Artinya, jangan sampai, kemudian program pemerintah justru kontraproduktif dengan pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan bersama-sama," tegasnya.
Padahal, saat ini masih banyak program-program pemerintah yang masih banyak dioptimalkan. "Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa program Tapera ini perlu dikaji lebih mendalam dan lebih komprehensif," ucapnya.
Sebagai Informasi, sebelumnya Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta pembatalan kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Permintaan itu disampaikan Rieke merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021, ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.
“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tengang Tapera,” Hal itu disampaikan Rieke saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI.
Merujuk pada hasil audit BPK tahun 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera. Salah satunya, sebanyak 124,960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









