Kripto Dikaitkan dengan Money Laundry, Bappebti: Kita Sudah Meregulasi Itu
Demi Ermansyah | 29 Mei 2024, 14:08 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti) menegaskan bahwa industri kripto di Indonesia sudah memiliki regulasi atau pengaturan yang sangat baik sehingga aman dan terhindar dari praktik money laundry atau pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Sanjaya. Pernyataan tersebut sebagai respon atas banyaknya tanggapan dari para masyarakat mengenai kripto sebagai salah satu metode pencucian uang.
"Makanya kita bisa bilang, ketika ada kasus money laundering, Indonesia itu pasti sudah comply dengan ketentuan (hukum) money laundering di global karena kita sudah meregulasi itu (anti pencucian uang)," ucapnya di sela bincang santai bersama Reku Finance di Jakarta, Selasa malam (28/5/2024).
Lebih lanjut dirinya menilai regulasi terhadap industri kripto di Indonesia telah didesain sedemikian rupa untuk menanggulangi adanya praktik pencucian uang. "Sebab regulasi-regulasi yang mengatur kripto ini sudah memberikan lampu hijau kepada penegak hukum, termasuk Bappebti sendiri untuk menelusuri rekening-rekening investor kripto yang dicurigai," ucapnya kembali.
Ia menjelaskan, data-data sebelumnya yang menyatakan banyaknya praktik pencucian uang menggunakan aset kripto sebenarnya bersumber dari data global.
"Terkait pada money laundering, datanya itu kan memang dimasukan juga, saya lihat di website-nya Kepresidenan. Datanya itu dari sumber di global sebenarnya. Karena di global itu rentan terhadap money laundering. Karena memang tadi, banyak sekali platform di luar (negeri). Ada Binance, ada dulu FTX, ada OKX, Coinbase, Upbit, dan sebagainya, ada Gecko," jelasnya.
Sedangkan di Indonesia, lanjutnya, regulasi keamanan dalam industri aset kripto lebih baik dibandingkan negara-negara lain. Adapun hingga April 2024, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,16 juta orang. Di periode yang sama, transaksi kripto di Indonesia juga menyentuh Rp158,84 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










