Berikut Risiko Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan, Berlaku Mulai Juli 2024

AKURAT.CO Batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah, pada tanggal 1 Juli 2024.
Pemadanan NIK dengan NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sebelumnya, batas pemadanan NIK dan NPWP ditetapkan pada 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut mempertimbangkan keputusan untuk menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini dan secara penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Baca Juga: Akhir Bulan Ini Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP, Simak Link Cara Ceknya!
Hingga akhir Maret 2024, DJP mencatat bahwa 91,7 persen NIK sudah terpadan dengan NPWP. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dimulai pada Juli 2024.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi pajak inti.
Karena itu, banyak bank yang mendorong nasabahnya untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








