Dugaan Korupsi Rp2,5 T Fasilitas Kredit LPEI, Menkeu Lapor ke Kejagung

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan terkait dugaan korupsi senilai Rp2,5 triliun yang melibatkan pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menyerahkan laporan-laporan tersebut langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam konferensi pers, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya.
Baca Juga: Dirundung Berbagai Isu, DPR Minta Atmosfer Kolutif LPEI Segera Dibersihkan
Kemudian, Burhanudin menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi ini terkuak melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," imbuhnya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula sejak 2019 dan melibatkan empat perusahaan penerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT RII, PT SMR, PT SRI, dan PT PRS dengan nilai dugaan korupsi yang berbeda-beda. Total jumlah keseluruhannya mencapai Rp2,505 triliun.
“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” ungkapnya.
Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa tim terpadu telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kredit bermasalah di LPEI yang diduga melibatkan kecurangan.
Serta, ia juga menekankan perlunya Direksi LPEI untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab mereka serta memperbaiki tata kelola perusahaan.
“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” ujar Sri Mulyani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa setelah laporan diserahkan oleh Sri Mulyani, langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketut juga menegaskan bahwa status kasus akan ditentukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut oleh Jampidsus. Ia juga mengungkapkan bahwa keempat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini bergerak di sektor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.
"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri









