Emiten Produsen Keramik Ini Gugat DJKN Dan Satgas Soal Kasus BLBI

AKURAT.CO Emiten produsen dan distributor keramik, PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) atau KIA Ceramics mengajukan gugatan administratif terhadap Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Direktur KIA Ceramics Susalak Khiew-Orn mengatakan gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 17 November 2023, lantaran pengurus perseroan masih ditetapkan sebagai penanggung hutang BLBI. Padahal sejak tahun 2003, pemerintah telah menjual dan mengalihkan utang tersebut kepada pihak ketiga
"Perseroan telah menjelaskan dalam beberapa diskusi bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, perseroan tidak lagi memiliki utang kepada Pemerintah sejak Pemerintah telah menjual dan mengalihkan utang tersebut kepada pihak ketiga pada tahun 2003," kata Susalak dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Dana BLBI Rp2 Triliun Kembali Ke Negara, Bukti MA Punya Hakim Berintegritas
Namun demikian terlepas dari dokumen dan informasi yang telah diberikan oleh perseroan, pemerintah menurut Susalak tetap bersikeras terhadap tuduhan utang tersebut tanpa menyediakan dokumen pendukung apa pun sehubungan dengan tuduhan Utang tersebut.
"Oleh karena itu, untuk melindungi hak-hak perseroan, perseroan mengajukan gugatan untuk meminta agar tindakan atau keputusan Pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi, penanganan, dan penagihan piutang negara yang berkaitan dengan Tuduhan Ulang dinyatakan batal dan dicabut," jelas Susalak.
Tambahan informasi, berdasarkan komunikasi antara perseroan dengan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di akhir 2022 sampai dengan awal 2023, perseroan mengetahui bahwa pengurus perseroan telah ditetapkan sebagai penanggung hutang berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara No. PJPN-26/PUPNC.10.01/2021 dengan jumlah piutang negara sebesar USD187.266, EUR50,5 juta dan Rp13,9 miliar (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan 10%).
Selain itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I belakangan juga menetapkan perseroan sebagai penanggung hutang berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara No. 60/PUPNC.10.01/2021 dengan jumlah piutang negara sebesar Rp391,6 juta (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan 10%) dan 1 dokumen lainnya yang belum teridentifikasi, dengan jumlah utang kurang lebih sebesar USD12.000 EUR4.000 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan 10%).
Diketahui, pengurus perseroan yang dimaksud adalah Irjanto Ongko, eks komisaris KIA Ceramics yang juga anak Kaharuddin Ongko incaran satgas BLBI. Namun belakangan setelah perseroan diakuisisi Siam Cement Group (SCG) dari Thailand, jajaran pengurus baik komisaris maupun direksi diisi pejabat dari SCG.
Keluarga Ongko pada 2003 silam, yakni Kaharudin Ongko didakwa 16 tahun penjara karena diyakini telah menggelapkan Rp 6,7 triliun dana BLBI dari total Rp12 triliun dana BLBI yang diberikan ke Bank Umum Nasional, tempat Kaharuddin bekerja saat krisis moneter 1998.
Satgas BLBI kini tengah gencar mengejar pengembalian aset BLBI yang baru terkumpul Rp34,6 triliun setara 31,38% target hingga akhir 2023 dari para obligor BLBI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










