Akurat Logo

Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF

Aris Rismawan | 30 Oktober 2023, 19:05 WIB
Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF

AKURAT.CO Indonesia bergabung ke dalam organisasi global yang berfokus memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, yaitu Financial Action Task Force (FATF).

Hal tersebut disambut baik oleh Bank Indonesia (BI) dan menunjukkan integritas sistem keuangan yang diakui di dunia internasional yang dapat mengangkat kredibilitas Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan resminya Indonesia sebagai anggota FATF yang ke-40 disahkan pada sidang pleno FATF di Paris, Perancis pada tanggal 25-27 Oktober 2023 setelah proses Mutual Evaluation (ME) yang dilakukan sejak 2022.

Baca Juga: PPATK Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF pada 2021

“Ini salah satu bentuk komitmen kuat Indonesia dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang dalam hal ini Bank Indonesia menjadi anggota bersama kementerian dan lembaga lainnya,” kata Erwin dikutip Senin (30/10/2023).

Selain itu, Erwin menjelaskan masuknya Indonesia sebagai anggota FATF juga sebagai bukti pengakuan dunia internasional atas peran penting Indonesia dalam rezim Anti Pencucian Uang (APU) Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) global yang membuat Indonesia sejajar dengan anggota G20 lainnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar yang mengaku senang dengan bergabungnya Indonesia kepada FATF.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan nasional telah komprehensif untuk memenuhi standar internasional.

“Dengan integritas sistem keuangan yang semakin kuat, sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat termasuk dunia,” ucap Mahendra saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023 pada, Senin (30/10/2023).

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.