Akurat

Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Periode Januari-September 2023 Positif, Segini Nilainya...

Aris Rismawan | 25 Oktober 2023, 20:36 WIB
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Periode Januari-September 2023 Positif, Segini Nilainya...

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak dari Januari-September 2023. Penerimaan pajak periode tersebut mencapai Rp1.387,78 atau 80,78 persen dari target tahun 2023.

Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan pajak tersebut tergolong positif yang sejalan dengan kinerja perekonomian Indonesia.

“Kinerja penerimaan pajak Januari-September 2023 masih tumbuh positif terutama didukung kinerja kinerja ekonomi yang baik,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Angin Segar Industri Otomotif, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik CBU

Lebih merinci, penerimaan pajak yang positif ini berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp771,75 triliun yang tumbuh 6,69 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau sudah mencapai 88,34 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Kemudian, PPN dan PPnBM sebesar Rp536,73 triliun yang naik 6,39 persen (yoy) atau sudah mencapai 72,24 persen dari target APBN tahun ini, PBB dan pajak lainnya Rp24,99 triliun yang naik 22,52 persen atau sudah mencapai target sebesar 62,45 persen.

Sedangkan, ia menjelaskan, hanya penerimaan dari PPh Migas yang mengalami kontraksi pertumbuhannya 12,66 persen atau sebesar Rp54,31 triliun yang sudah mencapai target 88,4 persen dari target APBN tahun ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Mau Pajaki Ojol Dan Online Shop, Kemenkeu: Hati-hati Pajak Berganda

“Semua kelompok pajak tumbuh positif kecuali PPh Migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam,” ucap Sri Mulyani.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menyampaikan kinerja pajak tersebut masih sejalan dengan perkiraan sebelumnya.

Ia mengatakan, ke depannya kelompok jenis pajak tersebut akan tetap tumbuh walaupun akan melambat karena penurunan dari harga komoditas, penurunan nilai impor, dan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.