Sasar Keluarga Berisiko Stunting, Kementerian PU Permudah Syarat Bedah Rumah

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan 3.000 unit program bedah rumah yang secara khusus diperuntukkan bagi keluarga berisiko stunting.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Keputusan tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri PKP, Maruarar Sirait dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu Malam (12/8/2026).
Baca Juga: Kementerian PKP Tambah Kuota Bedah Rumah Surabaya, Akses BSPS Kian Mudah
Selain penentuan sasaran penerima, pemerintah juga membahas lokasi pelaksanaan bedah rumah yang diusulkan BKKBN di sejumlah daerah.
Menteri Wihaji mengatakan kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penanganan keluarga berisiko stunting. Karena itu, intervensi terhadap kondisi hunian dinilai perlu dilakukan bersamaan dengan program penanganan keluarga.
"Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga risiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting yang salah satu sebabnya adalah rumahnya tidak layak," kata Wihaji.
Dalam usulan awal, BKKBN mengajukan 2.000 unit bedah rumah untuk keluarga berisiko stunting. Namun, Kementerian PKP kemudian memberikan alokasi lebih besar, yakni 3.000 unit.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penambahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kolaborasi antarkementerian dalam menangani persoalan hunian keluarga yang membutuhkan intervensi.
"Kita harus menyamakan persepsi dan kolaborasi bersama agar proses bedah rumah ini dapat berjalan cepat dan tepat," ujar Maruarar.
Selain menambah alokasi khusus untuk keluarga berisiko stunting, Kementerian PKP juga melakukan penyederhanaan persyaratan bagi calon penerima bantuan bedah rumah.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah memangkas masa minimal masyarakat menempati rumah tidak layak huni. Sebelumnya, calon penerima harus telah menempati rumah tidak layak huni sekurang-kurangnya tiga tahun.
Kini, ketentuan tersebut dipangkas menjadi satu tahun. Dengan perubahan ini, masyarakat yang baru menempati rumah tidak layak huni selama satu tahun dapat masuk dalam kriteria penerima sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.
Pemerintah juga mengubah batas waktu bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan perumahan. Jika sebelumnya masyarakat harus menunggu hingga 10 tahun, periode tersebut dipangkas menjadi lima tahun.
Perubahan persyaratan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP memperluas akses masyarakat terhadap bantuan perbaikan rumah sekaligus mempercepat pelaksanaan program di lapangan.
Perubahan juga dilakukan pada sisi administrasi. Kementerian PKP menghapus empat format dokumen lama yang sebelumnya harus dipenuhi masyarakat, yakni Format II-19 hingga II-22.
Sebagai gantinya, persyaratan administrasi diintegrasikan ke dalam satu format surat pernyataan. Dokumen tersebut cukup ditandatangani oleh warga dan diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Penyederhanaan ini ditujukan untuk mengurangi beban administratif calon penerima bantuan. Pemerintah juga berharap proses verifikasi calon penerima dapat dilakukan lebih cepat sehingga pelaksanaan bedah rumah tidak terhambat persoalan administrasi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap akan melakukan penentuan kriteria calon penerima bantuan (CPB) agar program diberikan kepada keluarga yang sesuai dengan ketentuan.
Kolaborasi Kementerian PKP dan BKKBN juga membahas lokasi pelaksanaan program. BKKBN mengusulkan sejumlah wilayah di sembilan provinsi yang memiliki keluarga berisiko stunting untuk menjadi lokasi intervensi.
Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki kondisi fisik rumah. Pemerintah menempatkan kualitas hunian sebagai salah satu bagian dari lingkungan yang mendukung kondisi keluarga dan tumbuh kembang anak.
Karena itu, penentuan penerima bantuan akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Data keluarga berisiko stunting yang dimiliki BKKBN akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran, sementara Kementerian PKP menangani aspek intervensi terhadap hunian.
Skema tersebut mempertemukan dua pendekatan kebijakan, yakni penanganan keluarga berisiko stunting dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 10Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu










