Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Untuk Pekerja dan 14 Kelompok Lain

AKURAT.CO Pemprov DKI menggratiskan transportasi umum ke masyarakat, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
"Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Golongan penerima manfaat tersebut mencakup para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta, dengan batas gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau setara sekitar Rp6,2 juta.
Mereka yang memenuhi kriteria ini termasuk juga para pakerja dapat segera mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, yang berlaku untuk Transjakarta, MRT, LRT, dan juga Mikrotrans, dengan membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan mendaftar ke situs resmi TransJakarta.
Pramono menegaskan, kebijakan ini bertujuan utama untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. Tujuan akhirnya adalah peralihan masif menuju penggunaan transportasi publik berkelanjutan guna mengurangi dampak lingkungan negatif dan secara signifikan meningkatkan kualitas hidup sekaligus meringankan beban para pekerja.
"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan. Dan yang paling penting juga kalau itu akan meningkat, maka polusinya berkurang, kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia," paparnya.
Kelompok Masyarakat Penerima
Adapun, 15 kelompok masyarakat yang dimaksud yakni:
- Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ringankan Beban Pekerja
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 30 persen penghasilan warga Jakarta dan sekitarnya habis untuk biaya transportasi, terutama yang menggunakan kendaraan pribadi.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Muiz Thohir mengatakan pihaknya selalu berupaya untuk membangun transportasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat untuk mengatasi persoalan itu.
"Beberapa waktu itu kita mendengar di sekitar DKI Jakarta itu 30 persen pendapatan habis untuk transportasi," ujar Thohir dalam media briefing di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









