Setahun Program 3 Juta Rumah: Pusat dan Daerah Belum Sinkron

AKURAT.CO Pemerintah Pusat dan Daerah belum sinkron dalam mengimplementasikan program unggulan Presiden Prabowo 3 Juta Rumah. Ini membuat program berjalan lambat. Demikian salah satu masukan yang dikemukakan oleh The HUD Institute.
Menurut Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, penting bagi pemerintah untuk menyiapkan regulasi yang tepat dan inklusif, serta memperkuat kerja sama antara Kementerian PKP dan pemerintah daerah.
"Balai-balai di daerah perlu diaktifkan kembali sebagai perpanjangan tangan kementerian untuk bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Sekaligus menggandeng asosiasi pengembang dan komunitas yang benar-benar fokus serta kompeten dalam penyelenggaraan perumahan MBR maupun komersial di daerah," ujar Zulfi.
Sebagai lembaga riset kebijakan perumahan dan pengembangan kawasan, The HUD Institute mendorong Kementerian PKP untuk melakukan reorientasi kebijakan perumahan rakyat, dengan menata ulang tata kelola, memperkuat kelembagaan, memperjelas arah regulasi, dan membangun kolaborasi lintas sektor agar cita-cita pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Sinkronisasi Kebijakan
Sementara itu, Agung N, peneliti senior The HUD Institute, menyoroti soal perumahan berbasis komunitas. Menurutnya sampai saat ini belum terlihat ada perhatian khusus pemerintah terhadap pengembangan perumahan berbasis komunitas.
"Harusnya kalau perumahan komunitas ini disentuh secara serius, pastinya banyak pihak yang mendoakan Menteri PKP, karena ada porsi 80 persen perumahan itu dibangun sendiri oleh masyarakat. Mungkin diperlukan sweatener agar pejabatnya care terhadap isu komunitas atau perumahan swadaya," ungkapnya.
Agung juga menyoroti soal belum tercipta trafic positif dari Kementerian PKP, dari program 3 juta rumah ini yang konon katanya menyerap 185 sektor turunan.
Menurutnya, outcome positifnya belum kelihatan, karena saat ini Kebijakannya belum ada yang menyasar ke end user, misalnya terkait pasal 54 UU no 1/ Th 2011 tentang kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan bagi pembangunan perumahan MBR.
"Ke depan kinerja Kementerian PKP perlu ada transformasi nyata. Saat ini kebanyakan baru diisi oleh acara seremonial pencitraan nan simbolik. Bicara angka-angka, namun milestone dan transparansi belum ada," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









