Kemkomdigi Nilai Perlindungan Sisa Kuota Internet Belum Optimal

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan oleh operator seluler. Hasil evaluasi bulan pertama menunjukkan mekanisme perlindungan tersebut masih belum berjalan optimal.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mengatakan operator perlu memperkuat mekanisme perlindungan agar pelanggan tetap mendapatkan manfaat dari kuota yang telah dibeli.
"Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif," ujar Denny dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/10/2026).
Menurut evaluasi pemerintah, sejumlah operator memang telah memperluas paket dengan fitur rollover. Namun, sebagian paket non-rollover masih hanya memberikan notifikasi ketika masa berlaku kuota akan berakhir.
Pada XLSMART, sebanyak 92 dari 101 paket yang dilaporkan telah menggunakan sistem rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih mengandalkan notifikasi. Sementara itu, Indosat memiliki 23 paket rollover dari total 94 paket, sedangkan 71 paket lainnya masih berbasis notifikasi.
Telkomsel tercatat memiliki 19 paket dengan fitur rollover dari 95 paket yang dilaporkan. Sebanyak 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi kepada pelanggan.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," kata Denny.
Kemkomdigi juga menemukan adanya perubahan jadwal penerapan sejumlah paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasinya yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser ke minggu pertama Oktober 2026.
"Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator," tutur Denny.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi operator. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen






