Pemerintah Periksa Google dan Meta soal Kepatuhan Aturan Perlindungan Anak

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta terkait kepatuhan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).
Pemeriksaan ini fokus pada pembatasan akses pengguna di bawah usia 16 tahun di platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan upaya tersebut bagian dari penegakan hukum yang terukur. Pemerintah memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas.
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (31/3/2026).
Dalam penegakan PP TUNAS, pemerintah menjalankan tahapan dari pengawasan hingga pemeriksaan lanjutan. Sanksi administratif dijatuhkan setelah seluruh proses dilalui.
Kemkomdigi menyebut proses ini dilakukan secara hati-hati. Tujuannya memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat dan menghindari maladministrasi.
Selain memanggil Google dan Meta, pemerintah juga mengirim peringatan ke TikTok dan Roblox. Keduanya diminta segera patuh atau berisiko diperiksa lebih lanjut.
Di sisi lain, Kemkomdigi mengapresiasi kebijakan Bigo Live dan X. Keduanya telah menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
"Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen," kata Meutya.
Pemerintah menegaskan upaya ini bukan sekadar administratif, tetapi upaya menjaga keamanan anak di ruang digital. Ke depan, pengawasan diperketat dan sanksi akan dijatuhkan bagi platform yang tidak patuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







