Rencana Regulasi AI Trump Dinilai Belum Menjawab Kekhawatiran Publik

AKURAT.CO Pemerintah Amerika Serikat kembali mendorong arah baru regulasi kecerdasan buatan (AI) melalui proposal yang digagas Presiden Donald Trump. Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan ini masih lebih condong mendukung industri dibanding melindungi masyarakat.
Kerangka kebijakan AI terbaru yang dirilis Gedung Putih menegaskan bahwa pemerintah federal harus menjadi otoritas utama dalam mengatur AI. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menghindari fragmentasi aturan di tingkat negara bagian yang dinilai bisa menghambat daya saing AS.
Di sisi lain, perkembangan AI generatif yang sangat cepat belum diimbangi regulasi yang memadai. Padahal, risiko seperti penyalahgunaan deepfake, konflik hak cipta, hingga dampak pada kesehatan mental mulai menjadi perhatian luas.
Senator Marsha Blackburn turut memperkuat agenda ini lewat RUU bertajuk Trump America AI Act. Regulasi tersebut dirancang sebagai turunan dari rencana aksi AI Trump sebelumnya, dengan tambahan panduan implementasi yang lebih teknis.
Pemerintah juga kembali menegaskan penolakannya terhadap regulasi berbeda di tiap negara bagian. Menurut Trump, pendekatan terpusat penting agar AS tidak tertinggal dalam persaingan global di sektor AI.
Meski begitu, upaya membatasi kewenangan negara bagian sempat gagal setelah dihapus dari rancangan undang-undang anggaran besar pada pertengahan tahun lalu. Kini, pendekatan serupa kembali dimunculkan dengan sejumlah pengecualian.
Dalam substansinya, kebijakan ini menyentuh beberapa isu utama seperti perlindungan anak, dampak AI terhadap lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, hingga persoalan hak cipta. Namun, banyak pihak menilai pembahasannya masih belum cukup mendalam.
"Ini ringan pada perlindungan dan berat pada promosi sistem AI yang berbahaya," ujar Alan Butler selaku Presiden dan Direktur Eksekutif Electronic Privacy Information Center, dikutip dari laman resmi EPIC, Selasa (24/3/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








