Akurat

Sudah Sejauh Mana Regulasi AI di Indonesia? Ketahui Tantangannya

Winna Wandayani | 26 Februari 2026, 20:49 WIB
Sudah Sejauh Mana Regulasi AI di Indonesia? Ketahui Tantangannya
Ilustrasi AI. (Freepik)

AKURAT.CO Indonesia kini berada di fase penting dalam menyusun aturan hukum terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI). Meski telah digunakan luas di e-commerce, fintech, transportasi online dan media sosial, Indonesia belum memiliki undang-undang AI yang komprehensif.

Saat ini pemerintah masih mengandalkan kebijakan pendukung dan pedoman etika sebagai rujukan awal. Salah satunya adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tentang etika AI.

Namun, aturan tersebut bersifat normatif dan belum mengikat secara luas. Artinya, belum ada payung hukum khusus yang secara tegas mengatur pengembang dan pengguna AI.

Di sisi lain, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas AI) 2020-2045. Dokumen ini menjadi fondasi visi pemanfaatan AI untuk mendorong inovasi dan pembangunan nasional, sebagaimana dikutip dari Regulations.ai, Kamis (26/2/2026).

Pemerintah juga menyusun AI National Roadmap yang tengah difinalisasi sebagai Peraturan Presiden. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam tata kelola AI di Indonesia.

Dikutip dari Tech in Asia, regulasi yang diusulkan menekankan prinsip etika, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan AI. Namun, aturan tersebut belum secara tegas mengatur sanksi spesifik untuk setiap potensi pelanggaran.

Pemerintah berencana meminta tiap kementerian menyusun aturan turunan setelah Perpres utama disahkan. Skema ini diharapkan membuat pengawasan AI lebih teknis dan sesuai kebutuhan sektor masing-masing.

Urgensi regulasi terlihat dari sejumlah kasus di ruang publik digital. Pemerintah pernah memblokir sementara chatbot AI Grok karena dinilai berisiko memunculkan konten yang melanggar norma dan keselamatan digital.

Penyusunan roadmap dan draft aturan melibatkan berbagai kementerian serta pemangku kepentingan lain. Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan upaya Indonesia membangun tata kelola AI secara inklusif.

Meski begitu, tantangan tetap besar karena laju adopsi teknologi sangat cepat. Indonesia juga perlu mengejar ketertinggalan dari negara lain seperti Uni Eropa yang telah memiliki EU AI Act agar tetap kompetitif sekaligus melindungi hak masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.