Soal Surat ke Pihak Asing, Pengamat Ingatkan Penanganan Bencana Aceh Tak Dipolitisasi

AKURAT.CO Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan agar penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh tidak diseret ke ruang politisasi.
Peringatan ini menyusul beredarnya informasi terkait surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui Pemerintah Aceh.
Menurut Trubus, penanganan bencana harus dijalankan melalui mekanisme resmi negara dengan koordinasi jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jika ada langkah yang berjalan di luar sepengetahuan pemerintah daerah, apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing, hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain,” ujar Trubus, Rabu (17/12/2025).
Ia merujuk pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyatakan tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan internasional tersebut dan menegaskan surat itu bukan dibuat oleh Pemerintah Aceh.
Trubus menegaskan bantuan internasional bukan isu terlarang, namun harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan prosedur resmi. Urusan bantuan asing dalam kebencanaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyebutkan bahwa urusan politik luar negeri berada di tangan pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap dimungkinkan menjalin kerja sama dengan pihak asing sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk persetujuan pemerintah pusat sesuai Pasal 25 PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
"Terkait bantuan internasional dalam situasi kebencanaan, seluruh prosesnya harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini dikoordinasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” katanya.
Menurut Trubus, Aceh memiliki kapasitas sosial yang kuat dalam menghadapi bencana, sementara negara telah hadir melalui instrumen dan lembaga terkait.
“Oleh karena itu, yang perlu dijaga adalah fokus pada pemulihan dan keselamatan warga, bukan membangun narasi yang berpotensi memicu perpecahan serta melemahkan kepercayaan publik,” ujarnya, seraya mengingatkan agar bencana tidak dijadikan ruang kontestasi politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat




