Siapa Direksi Ifishdeco Saat Ekspor Periode 2017-2019 dan Bertanggung Jawab Atas Jalur Hauling?

AKURAT.CO Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) mendesak keterbukaan informasi publik terkait susunan Dewan Direksi PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) periode 2017-2019, serta pihak yang bertanggung jawab mengambil keputusan atas penggunaan jalur angkut (hauling) di Kawasan Hutan Lindung Mangrove, Desa Wadonggo, Konawe Selatan.
Desakan disampaikan SAHI dengan menilai identitas serta rekam jejak jajaran direksi PT Ifishdeco periode ekspor 2017-2019 menjadi krusial untuk dibuka secara transparan.
Berdasarkan data yang dikantongi SAHI, aktivitas pengangkutan dan ekspor nikel dalam volume besar telah berlangsung pada rentang tahun tersebut. Sementara dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru diterbitkan oleh pemerintah di tahun 2024.
Pertanggungjawaban Korporasi
Pengacara SAHI, Muhammad Try Wahyudhi, menjelaskan, secara konstruksi hukum di Indonesia, pertanggungjawaban atas operasional dan dugaan pelanggaran hukum oleh suatu badan usaha tidak hanya melekat pada entitas korporasi semata.
Jika kelak ditemukan bukti pelanggaran administratif maupun pidana, maka pihak pengurus atau direksi yang memberi perintah dan memimpin operasional pada masa itu juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga: Ifishdeco Ekspor Nikel 2017-2019, Izin Penggunaan Hutan Lindung Baru Terbit 2024?
Karena itu, SAHI meminta manajemen PT Ifishdeco secara terbuka memublikasikan daftar resmi direksi dan komisaris periode 2017-2019, beserta dokumen keputusan direksi terkait penentuan jalur hauling tersebut.
Menurut Wahyudhi, langkah ini murni bentuk uji transparansi dan kepatuhan hukum. Bukan pembentukan opini yang mendahului proses hukum.
"Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Kami bertanya secara sah dan meminta jawaban resmi beserta dokumen pendukungnya secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Respons Korporasi
Sebelumnya, manajemen PT Ifishdeco, melalui pernyataan resmi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah berjalan sah dan transparan. Serta sesuai dengan batas-batas ketentuan perizinan yang berlaku.
Meski demikian, untuk mendudukkan persoalan perizinan lingkungan ini secara terang benderang, SAHI memastikan akan membawa deretan bukti dan daftar pertanyaan resmi dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026) mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







