Akurat Logo

Siapa Direksi Ifishdeco Saat Ekspor Periode 2017-2019 dan Bertanggung Jawab Atas Jalur Hauling?

Ayu Rachmaningtyas | 23 Oktober 2026, 22:53 WIB
Siapa Direksi Ifishdeco Saat Ekspor Periode 2017-2019 dan Bertanggung Jawab Atas Jalur Hauling?
PT Ifishdeco disebut bertanggung jawab atas penggunaan jalur angkut hasil tambang di Kawasan Hutan Lindung Mangrove, Desa Wadonggo, Konawe Selatan. - Foto: Yayasan SAHI

AKURAT.CO Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) mendesak keterbukaan informasi publik terkait susunan Dewan Direksi PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) periode 2017-2019, serta pihak yang bertanggung jawab mengambil keputusan atas penggunaan jalur angkut (hauling) di Kawasan Hutan Lindung Mangrove, Desa Wadonggo, Konawe Selatan.

​Desakan disampaikan SAHI dengan menilai identitas serta rekam jejak jajaran direksi PT Ifishdeco periode ekspor 2017-2019 menjadi krusial untuk dibuka secara transparan.

Berdasarkan data yang dikantongi SAHI, aktivitas pengangkutan dan ekspor nikel dalam volume besar telah berlangsung pada rentang tahun tersebut. Sementara dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru diterbitkan oleh pemerintah di tahun 2024.

Pertanggungjawaban Korporasi

​Pengacara SAHI, Muhammad Try Wahyudhi, menjelaskan, secara konstruksi hukum di Indonesia, pertanggungjawaban atas operasional dan dugaan pelanggaran hukum oleh suatu badan usaha tidak hanya melekat pada entitas korporasi semata.

Jika kelak ditemukan bukti pelanggaran administratif maupun pidana, maka pihak pengurus atau direksi yang memberi perintah dan memimpin operasional pada masa itu juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Ifishdeco Ekspor Nikel 2017-2019, Izin Penggunaan Hutan Lindung Baru Terbit 2024?

Karena itu, SAHI meminta manajemen PT Ifishdeco secara terbuka memublikasikan daftar resmi direksi dan komisaris periode 2017-2019, beserta dokumen keputusan direksi terkait penentuan jalur hauling tersebut.

Menurut Wahyudhi, langkah ini murni bentuk uji transparansi dan kepatuhan hukum. Bukan pembentukan opini yang mendahului proses hukum.

"Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Kami bertanya secara sah dan meminta jawaban resmi beserta dokumen pendukungnya secara terbuka kepada publik," ujarnya.

Respons Korporasi

​Sebelumnya, manajemen PT Ifishdeco, melalui pernyataan resmi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah berjalan sah dan transparan. Serta sesuai dengan batas-batas ketentuan perizinan yang berlaku.

​Meski demikian, untuk mendudukkan persoalan perizinan lingkungan ini secara terang benderang, SAHI memastikan akan membawa deretan bukti dan daftar pertanyaan resmi dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026) mendatang.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.