Akurat Logo

Usulan Luhut soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi Picu Peringatan dari DPR

Putri Dinda Permata Sari | 23 Oktober 2026, 09:57 WIB
Usulan Luhut soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi Picu Peringatan dari DPR
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengingatkan agar unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan dalam definisi tindak pidana korupsi.

Penghapusan unsur tersebut dinilai berisiko mengubah kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyampaikan hal itu saat merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian definisi korupsi agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.’ Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Menurut Soedeson, usulan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dan membatasi definisi korupsi hanya pada penyuapan perlu dikaji secara mendalam.

Ia menilai, perubahan tersebut dapat memengaruhi cara pandang terhadap tindak pidana korupsi dalam sistem hukum nasional.

Soedeson menjelaskan, UNCAC yang disepakati pada 2003 menjadi salah satu rujukan internasional dalam pemberantasan korupsi.

Namun, menurutnya, negara yang meratifikasi konvensi tersebut tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan penerapannya dengan sistem hukum masing-masing.

Ia mengatakan, Indonesia sejak awal memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengaturan tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut, menurutnya, dibentuk dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, termasuk upaya mencegah kebocoran keuangan negara.

Soedeson juga menyinggung pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 603 dan Pasal 604.

“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil dengan kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” katanya.

Di sisi lain, Soedeson memahami kekhawatiran birokrat, pengusaha, hingga pejabat badan usaha milik negara (BUMN) yang khawatir keputusan strategis mereka berujung pada perkara hukum terkait kerugian negara.

Namun, ia menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui kejelasan batasan perbuatan melawan hukum, bukan dengan menghilangkan unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi.

Menurut Soedeson, penegak hukum perlu memiliki pedoman yang jelas agar keputusan yang diambil dengan iktikad baik tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.

Pada saat yang sama, pihak yang terbukti merugikan keuangan negara tetap harus dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ia juga mendorong agar penentuan kerugian keuangan negara didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ditetapkan secara sepihak oleh penyidik.

“Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” tegasnya.

Baca Juga: LPS Terima Rp2,78 Miliar dari Kasus BPR KRI, Pemulihan Baru 38 Persen

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.