Akurat Logo

LPS Terima Rp2,78 Miliar dari Kasus BPR KRI, Pemulihan Baru 38 Persen

Andi Syafriadi | 23 Oktober 2026, 09:50 WIB
LPS Terima Rp2,78 Miliar dari Kasus BPR KRI, Pemulihan Baru 38 Persen
Kepala Kejari Indramayu, Niko (Kanan) bersama Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono (Kiri) saat press conference penyerahan aset sitaan Tipikor - dok. LPS

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima uang hasil lelang barang sitaan senilai Rp2,78 miliar dari perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset setelah LPS membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank tersebut sebesar Rp312 miliar.

Penyerahan uang hasil lelang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Kamis (22/10/2026). Menurut LPS, perkara yang menjadi dasar penyitaan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Pulihkan Kepercayaan Masyarakat ke Industri Asuransi, LPS Matangkan Program Penjaminan Polis

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono mengatakan, pemulihan aset menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan bank yang dicabut izin usahanya akibat persoalan hukum.

“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Fajar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/10/2026) malam.

Fajar mengungkapkan, hingga saat ini dana yang berhasil dihimpun dari proses penagihan dan pelelangan aset BPR KRI mencapai sekitar Rp120 miliar. Nilai tersebut setara dengan sekitar 38,5% dari Rp312 miliar yang telah dikeluarkan LPS untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp192 miliar antara dana klaim penjaminan yang telah dibayarkan dan hasil pemulihan aset yang terkumpul sejauh ini. Angka tersebut merupakan perbandingan nominal, bukan pernyataan bahwa seluruh selisih pasti dapat dipulihkan melalui proses likuidasi.

Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Bechi, LPSK Antisipasi Potensi Ancaman terhadap Saksi dan Korban

Oleh sebab itu, LPS masih melanjutkan proses likuidasi dengan berkoordinasi bersama Kejari Indramayu. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menelusuri dan melelang agunan kredit yang masih tersisa.

“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” kata Fajar.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.