LPS Terima Rp2,78 Miliar dari Kasus BPR KRI, Pemulihan Baru 38 Persen

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima uang hasil lelang barang sitaan senilai Rp2,78 miliar dari perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset setelah LPS membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank tersebut sebesar Rp312 miliar.
Penyerahan uang hasil lelang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Kamis (22/10/2026). Menurut LPS, perkara yang menjadi dasar penyitaan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: Pulihkan Kepercayaan Masyarakat ke Industri Asuransi, LPS Matangkan Program Penjaminan Polis
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono mengatakan, pemulihan aset menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan bank yang dicabut izin usahanya akibat persoalan hukum.
“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Fajar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/10/2026) malam.
Fajar mengungkapkan, hingga saat ini dana yang berhasil dihimpun dari proses penagihan dan pelelangan aset BPR KRI mencapai sekitar Rp120 miliar. Nilai tersebut setara dengan sekitar 38,5% dari Rp312 miliar yang telah dikeluarkan LPS untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp192 miliar antara dana klaim penjaminan yang telah dibayarkan dan hasil pemulihan aset yang terkumpul sejauh ini. Angka tersebut merupakan perbandingan nominal, bukan pernyataan bahwa seluruh selisih pasti dapat dipulihkan melalui proses likuidasi.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Bechi, LPSK Antisipasi Potensi Ancaman terhadap Saksi dan Korban
Oleh sebab itu, LPS masih melanjutkan proses likuidasi dengan berkoordinasi bersama Kejari Indramayu. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menelusuri dan melelang agunan kredit yang masih tersisa.
“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” kata Fajar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya




