Akurat Logo

Jaksa Minta Korupsi Febrie Adriansyah Dibuktikan di Sidang

Saeful Anwar | 23 Oktober 2026, 00:07 WIB
Jaksa Minta Korupsi Febrie Adriansyah Dibuktikan di Sidang
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjadi pesakitan dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Reqnews.com/Hastina

AKURAT.CO Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa menilai keberatan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah lebih banyak mempersoalkan materi pembuktian, sehingga harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Febrie Adriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

Dalam tanggapannya, Jaksa menyatakan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dugaan korupsi berupa pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Jaksa juga menilai dakwaan telah menjelaskan peran Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lain yang disebut terlibat. Termasuk Ferry Yanto Hongkiriawang, Don Ritto alias Idon, dan Norman Herin.

Jaksa Bantah Dakwaan Tidak Mengurai Peran Ferry

Salah satu keberatan Febrie Adriansyah dan kuasa hukumnya berkaitan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Pihak terdakwa mempersoalkan peran aktif Febrie dalam perkara tersebut, termasuk dugaan kesepakatan dengan Ferry serta status hukum Ferry yang disebut turut serta dalam dakwaan.

Menanggapi hal itu, Jaksa menyatakan surat dakwaan telah menguraikan peran dan perbuatan Ferry dalam rangkaian dugaan pemerasan. Jaksa juga menegaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap orang yang disebut turut serta dalam dakwaan harus lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Menurut Jaksa, pertanggungjawaban pidana Febrie Adriansyah tidak bergantung pada keharusan seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan diproses secara bersamaan. Hal yang harus diuraikan dalam dakwaan adalah perbuatan terdakwa beserta kontribusi pihak lain yang relevan.

Jaksa turut membantah anggapan bahwa dakwaan tidak menjelaskan perbuatan aktif Febrie Adriansyah. Dalam uraian dakwaan, Febrie disebut memanfaatkan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menanggapi laporan, serta memerintahkan penyerahan uang melalui pihak lain.

Adapun keberatan mengenai ada atau tidaknya kesepakatan sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian, menurut Jaksa, merupakan persoalan pembuktian yang harus diuji melalui pemeriksaan di persidangan.

Baca Juga: Pengamat Soroti Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah, Komjak Diminta Awasi Tim 9

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK