Penegak Hukum Diingatkan Risiko Chilling Effect di Balik Lemahnya Konstruksi Dakwaan Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Rapuhnya konstruksi hukum jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mulai terkuak di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/10/2026).
Febrie melayangkan nota perlawanan yang menyoroti kaburnya uraian perbuatan materiil dan misteri posisi pihak ketiga yang diabaikan dalam surat dakwaan.
Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, menilai nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan Febrie Adriansyah berhasil membongkar berbagai celah krusial dalam dakwaan.
Mulai dari kaburnya uraian perbuatan materiil hingga misteri rantai komando yang tidak tuntas ditarik secara linier. Termasuk status hukum pihak ketiga seperti Ferry Boboho.
"Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan. Rantai komando harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi," jelas Yanuar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Punya Peran Dominan, Mengapa Ferry Hongkiriwang Tak Jadi Tersangka di Kasus Febrie Adriansyah?
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut menjadi sorotan publik setelah kubu Febrie Adriansyah membedah puluhan poin kelemahan formil maupun materiil dalam dakwaan JPU.
Dalam eksepsinya, tim pembela menegaskan bahwa dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut memenuhi unsur obscuur libel, atau dakwaan yang kabur lantaran gagal menguraikan perbuatan konkret secara presisi.
Salah satu titik krusial yang mengemuka dalam persidangan adalah manuver pihak Febrie yang mempertanyakan kejelasan hukum mengenai siapa yang sebenarnya memberikan perintah kepada Ferry Boboho untuk memeras para pengusaha yang berkasus di Kejaksaan Agung.
Kubu Febrie menilai, absennya penempatan pihak-pihak yang bersentuhan langsung di lapangan ke dalam kerangka dakwaan yang setara membuat klaim perintah langsung dari Febrie menjadi sangat spekulatif.
Hal ini dinilai menyisakan keraguan besar, atau reasonable doubt, atas kevalidan tuduhan yang dialamatkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







