Layangkan Gugatan PHPU Pileg 2024, Nasdem Duga Banyak Suaranya Beralih ke Partai Lain

AKURAT.CO Partai Nasdem melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan ini Nasdem meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional.
Pemohon memberikan catatan atas adanya perbedaan jumlah penghitungan perolehan suara yang menguntungkan beberapa partai politik lainnya di Dapil Jateng V di antaranya Klaten, Boyolali, Sukoharjo dan Surakarta sebanyak 11.539 suara.
Perpindahan suara itu mengakibatkan hilangnya jumlah kursi anggota DPR dari Dapil Jateng V.
Baca Juga: Tak Merasa Rugi, PAN Welcome PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran
Menurut pemohon, perolehan suara yang benar adalah 132.229 suara, sementara menurut termohon perolehan suara Partai Nasdem hanya 123.690 suara.
"Migrasi perolehan suara ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan ke beberapa pihak terkait seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda dan PDIP,” kata M Hidayat Arifin selaku kuasa hukum pihak pemohon di Ruang Sidang MK Panel 2, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Pemohon meminta kepada MK untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Diketahui, MK menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) yang diajukan Partai Nasdem pada Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Nasdem dan PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Jatah Menteri Dibicarakan
Sidang untuk Perkara Nomor 65-01-05-13 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







