KPK Duga Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tidak Salurkan Bansos Sesuai Rencana Awal

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Dosni Roha, perusahaan yang berada di bawah kendali Rudy Tanoesoedibjo, tidak menyalurkan bantuan sosial (bansos) sesuai rencana awal yang telah disusun.
Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik KPK memeriksa lima saksi pada Senin (26/1/2026). Keterangan para saksi dinilai menguatkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran bansos.
"Saksi semua hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Adapun, lima saksi yang diperiksa yakni Dwi Hardini selaku Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Koordinator Wilayah Kabupaten Bangkalan; Manshur Musthofa selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kabupaten Banyuwangi; Moh. Asrofi selaku Pendamping PKH Kabupaten Blitar; Ike Ernawati selaku Pendamping PKH Kabupaten Bojonegoro; serta Wawan Purwadi selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kabupaten Bondowoso.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Komisi E DPRD Jakarta Minta Penanganan Tawuran Lebih Tegas, Usul Bansos Pelaku Tawuran Dicabut
"Untuk penghitungan kerugian negara oleh auditor negara, dalam hal ini BPKP," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan pengangkutan bansos.
Penyidikan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya telah ditangani KPK.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni B. Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Edy Suharto selaku mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; serta Kanisius Jerry Tengker yang menjabat Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka tersebut ke publik.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana Sumatera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla







