Akurat Logo

Rumah Dinas KPAD Cijantung Jadi Markas Judol, KSAD Maruli: Sangat Memalukan Buat Kami

Putri Dinda Permata Sari | 9 Oktober 2026, 20:13 WIB
Rumah Dinas KPAD Cijantung Jadi Markas Judol, KSAD Maruli: Sangat Memalukan Buat Kami
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

AKURAT.CO Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan kasus rumah dinas Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur jadi markas judi online (judol) merupakan peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi TNI.

"Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami," kata Maruli saat ditemui di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Dia menegaskan, TNI AD sangat tegas menolak seluruh aktivitas yang berkaitan dengan judi online. Dia memastikan, prajurit tersebut akan menerima sanksi tegas dari satuan karena terlibat dalam judol.

Baca Juga: KSAD Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Diduga Sewakan KPAD Cijantung untuk Markas Judol

"Kita pastikan enggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menahan satu prajurut TNI, terkait kasus operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Baca Juga: KPAD Cijantung Jadi Markas Judi Online, Satu Prajurit TNI Ditahan

"Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (9/10/2026).

Prajurit TNI yang ditahan itu bernama Letkol (Inf) Arman, yang diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Hingga saat ini, pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

Dia menegaskan, prajurit TNI yang terlibat praktik judi daring atau online akan diberikan sanksi. "Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya," imbuhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.