Akurat Logo

PDIP Soroti Temuan MK soal Ijazah Gibran: Jabatan Publik Harus Tunduk pada Kebenaran

Putri Dinda Permata Sari | 7 Oktober 2026, 19:38 WIB
PDIP Soroti Temuan MK soal Ijazah Gibran: Jabatan Publik Harus Tunduk pada Kebenaran
Jubir PDIP, Guntur Romli, Putusan MK terkait dokumen persyaratan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka menyentuh aspek moral, etika, hingga legitimasi jabatan publik. - Foto: Cnnindonesia.com

AKURAT.CO PDI Perjuangan menyoroti pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

PDIP menilai temuan tersebut menyentuh aspek moral, etika, hingga legitimasi jabatan publik.

Juru Bicara PDIP, Muhammad Guntur Romli, mengatakan, pihaknya menghormati Putusan MK sebagai bagian dari penghormatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.

Namun, pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan atas dokumen persyaratan pendidikan calon wakil presiden tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif.

"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata Guntur, melalui keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan, Jangan Ganggu Stabilitas Politik

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kejujuran, integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam proses memperoleh mandat dari rakyat.

Setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," jelas Guntur.

Menurutnya, temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan.

Guntur juga menekankan bahwa pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan untuk memperoleh mandat rakyat memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.