Modus Dugaan Korupsi Beasiswa Rp26 Miliar di Aceh, Dosen DD Jadi Tersangka

AKURAT.CO Program beasiswa seharusnya menjadi jalan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. Namun, program beasiswa BPSDM Aceh kini justru terseret perkara dugaan korupsi setelah seorang dosen berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dana sekitar Rp26 miliar.
Modus dugaan korupsi beasiswa Rp26 miliar di Aceh tersebut berkaitan dengan dugaan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian pemberian beasiswa. Penyidik juga menemukan dugaan penagihan biaya kuliah yang tidak didasarkan pada Student Account Activity Report per term statement hingga muncul kelebihan penyaluran sekitar Rp8,2 miliar.
Secara garis besar, perkara ini melibatkan penyaluran dana beasiswa BPSDM Aceh kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat, melalui rekening IEP Persada Indonesia.
Total dana program: sekitar Rp26 miliar
Periode penyaluran: 2021–2024
Jumlah kegiatan: 15 program beasiswa
Kelebihan penyaluran: USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,2 miliar
Dugaan kerugian negara: sekitar Rp14 miliar
Tersangka terbaru: DD, dosen sekaligus pegawai IEP
Siapa DD, Dosen yang Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh?
DD merupakan seorang dosen sekaligus pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Pria berusia 55 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri menjelaskan bahwa DD kemudian langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
DD menjalani penahanan sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026. Menurut penjelasan Bobbi, penyidik menilai DD memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.
Penetapan DD sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh berinisial CP, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK berinisial RH.
Ketiganya juga telah ditahan oleh penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







