MK Nyatakan Perkara Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi menyatakan para pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026) malam.
MK menyatakan eksepsi pihak Termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menilai keberatan termohon mengenai tenggang waktu pengajuan perkara tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: MK Gagal Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Alasan Tidak Bisa Mendiskualifikasi
Namun, MK menerima eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum. Mahkamah menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
"Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya," ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan para pemohon.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH




