Akurat Logo

MK Nyatakan Perkara Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Okto Rizki Alpino | 6 Oktober 2026, 21:48 WIB
MK Nyatakan Perkara Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Mahkamah Kontitusi, Selasa (6/10/2026). - Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi menyatakan para pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Karena itu, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026) malam.

MK menyatakan eksepsi pihak Termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah juga menilai keberatan termohon mengenai tenggang waktu pengajuan perkara tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: MK Gagal Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Alasan Tidak Bisa Mendiskualifikasi

Namun, MK menerima eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum. Mahkamah menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

"Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya," ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan para pemohon.

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.